Daerah

Seminar “GADGET ANAK, MUSUH ATAU TEMAN?” di KOREM 163 WIRASATYA

6,1 % Gamer Indonesia Menderita Kecanduan dan Adanya Jaringan Predator Seksual

DENPASAR, MataKompas.com | Jumat, 21 Oktober 2022, Persit Koorcab Rem 163 Wirasatya PD IX Udayana mengadakan seminar bertema “Gadget Anak, Musuh atau Teman?” pada pertemuan anggota Persit KCK Koorcab Rem 163 Wirasatya PD IX Udayana di aula Korem 163 Wirasatya.

Didukung oleh dua narasumber ternama dr. Desak Nyoman Purjani, Sp. Kj dan Ainun Chomsum, founder Akademi berbagi yang juga adalah Tenaga Ahli Staf Khusus Menteri bidang Media & Komunikasi Kemendikbudristek.

 

Pertemuan anggota yang diadakan setiap kwartal ini bertujuan selain sebagai ajang silahturahmi antar anggota persit, juga sebagai wadah menimba ilmu bermanfaat bagi ibu-ibu anggota persit.

“Kita akan bersama belajar bagaimana mendidik anak-anak kita yang dikepung oleh berbagai teknologi, di era industri 4.0. Anak-anak dimanjakan oleh berbagai alat komunikasi jejaring media sosial yang terkoneksi secara global.

Hal yang dapat berdampak positif karena mudah mengakses segala jenis informasi. Namun juga bisa berdampak negatif apabila sebagai orang tua kita tidak ikut memahami dan memonitor penggunaannya” ujar Helmy Choirul Anam, Ketua Koorcab Rem 163 Wirasatya PD IX Udayana.

 

Pengguna internet bertambah setiap tahunnya. Data Digital 2022 Global Overview Report disebutkan, dari 7,91 miliar populasi dunia, sebanyak 4,95 miliar penduduk atau 62,5% sudah mengakses internet. Jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2022 saja sebanyak 73,7%. Jumlah pemegang telepon genggam mencapai 5,31 miliar orang atau 67,1% dari populasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 31,9% digunakan untuk bermain game.

Kemudian dilihat dari data jumlah para gamer: Gamer dunia 3,5 miliar dan 52 juta penduduk indonesia mengikuti game e-sport dengan 69% menggunakan mobile. Di Indonesia sendiri ada di peringkat ketiga pemain game online terbanyak dengan data 55% adalah remaja, 56 % anak laki-laki. Kecanduan game diantara pemain game di indonesia adalah sebesar 6,1 %.

Menurut dr. Desak Nyoman Purjani, Sp. Kj, seseorang yang mengalami adiksi atau kecanduan game struktur dan fungsi otaknya berubah, terutama bagian pusat kognitif, yang disebut pre-frontal cortex. Gangguan pada bagian otak tersebut mengakibatkan orang yang mengalami suatu ketergantungan atau kecanduan kehilangan beberapa kemampuan otaknya, antara lain: Fungsi atensi (memusatkan perhatian terhadap sesuatu hal), Fungsi eksekutif (merencanakan dan melakukan tindakan) dan Fungsi inhibisi (kemampuan untuk kontrol/membatasi diri).

WHO menyebutkan kecanduan game sebagai gangguan kesehatan mental dan masuk dalam daftar penyakit menurut klasifikasi penyakit oleh who dalam international clasiffication of disease edisi 11(icd 11) dengan memiliki gejala sebagai berikut:

Tidak dapat mengendalikan keinginan bermain game.

Lebih memprioritaskan bermain game dibandingkan minat terhadap kegiatan lainnya. Seseorang terus bermain game meski ada konsekuensi negatif yang jelas terlihat.

Psikolog atau psikiater biasanya baru dapat memberikan diagnosis setelah pola kecanduan game seseorang berlangsung selama setidaknya 12 bulan.

“Untuk itulah orang tua dan anak memerlukan kesepakatan tentang penggunaan gadget, bukan untuk membatasi namun melatih keterampilan yang tepat menghadapi paparan media karena orang tua tidak selalu mungkin mengawasi. 4B untuk kecanduan Gadget: Belajar, Bercerita, Bermain dan Berdoa“ ujar dr. Desak Nyoman Purjani, Sp. Kj.

Sementara itu, Ainun Chomsum, Staf Khusus Menteri bidang Media & Komunikasi Kemendikbudristek mengajak ibu-ibu anggota Persit Persit KCK Koorcab Rem 163 Wirasatya PD IX Udayana untuk memahami bagaimana cara kerja media sosial, dan dampak negatif dan positif sosial media, juga mengajak menerapkan prinsip dalam bersosial media yang disebut THINK.

TRUE yaitu apakah konten yang kita posting itu benar, bukan hoaks
HELPFUL yaitu konten yang kita posting sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang memberikan manfaat

ILLEGAL yaitu hindari pelanggaran hak cipta, aturan di media sosial maupun UU ITE

NECESSARY yaitu apakah kita perlu membagi semua konten bahkan urusan pribadi? Pikirkan dulu sebelum posting, karena jejak digital akan abadi.
KIND yaitu gunakan media sosial untuk berbagi kebaikan, hindari keributan, fitnah atau hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu juga Ainun mengajak agar para orangtua mengawasi waspada akan kejahatan di media sosial karena banyak sekali anak-anak terkena jebakan predator seksual di Indonesia.

Gejalanya biasanya anak mendadak menjadi tertutup, lebih banyak berdiam di kamar yang berbeda dari biasanya, anak memiliki barang baru atau uang yang bukan dari orang tua dan memiliki pacar yang usianya jauh lebih tua.

 

“Kunci sukses pengasuhan digital bagi orang tua adalah membangun komunikasi dua arah dan secara rutin luangkan waktu khusus, susun keputusan bersama seluruh keluarga tentang aturan penggunaan gadget, serta tetap lakukan pendampingan secara intensif aktivitas anak di media sosial dan penggunaan gadget”.

Melalui seminar ini Ketua Koorcab Rem 163 Wirasatya PD IX Udayana, Helmy Choirul Anam berhadap agar para anggota Persit KCK Koorcab Rem 163 Wirasatya PD IX Udayana mendapatkan ilmu baru untuk dapat dimanfaatkan bagi keluarga yang secara tidak langsung akan memastikan bangsa Indonesia memiliki generasi penerus yang berkualitas dan tidak kalah tanding dengan bangsa lain.

Mohon Menghubungi :
Penrem 163/WSA

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button