BeritaDaerah

Selundupkan Sabu Ke Lapas Jombang, Digagalkan Petugas

JOMBANG-MataKompas.com-Pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 pukul 09.45, bertempat di penggeledahan titipan barang, ditemukan barang yang diduga Narkoba atau Sabu pada barang titipan dari keluarga WBP.

Barang terlarang tersebut berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diselipkan di dalam kopyah diantara barang titipan yang ditujukan untuk WBP, Achmad Andi Muhtamim bin Sukari pidana 4 Tahun 6 Bulan, kasus Narkoba dengan pengirim a/n Sukari

Menurut Mahendra Sulaksana, Kalapas IIB Jombang, Tim penggeledahan yang bertugas saat itu adalah tim 3 ( tiga ) dengan Personil dengan Koordinator Kusdi. Dan anggota Heri Susanto, Wahyudi Ari Pratama dan Gita Laksana

“Untuk penemuan ini, dilakukan beberapa tindakan antara lain Melaksanakan pemeriksaan kepada WBP, Achmad Andi Muhtamim bin Sukari,”terangnya.

“Kemudian Menyerahkan barang bukti dan pembawa barang terlarang kepada Satres Narkoba Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut,”paparnya.

Atas kejadian itu, Kalapas melaporkan kepada Kakanwil Jatim dan kepada KADIVPAS Kemenkumham Jawa Timur. (Dedy)

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button