Daerah

Sebut “Kejaksaan Sarang Mafia”, Kasi Pidum Kejari Ponorogo Resmi Laporkan Avin Lim

Ponorogo, MataKonpas.com-, Diduga lakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU IT, Alvin Liem melalui konten vidio yang diunggah di Youtube Quotient TV dengan judul ” Kejaksaan Sarang Mafia” berbuntut panjang.

Lantaran dalam tayangan tersebut isinya berita bohong atau hoaxs dan melecehkan institusi Kejaksaan Republik Indonesia dan dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU IT.

Atas kejadian itu Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui Sujadi selaku Kasi Pidum melaporkan Alvin Lim dengan Nomor : TBL/B/105/IX/Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur. Dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU IT.

Dalam keterangannya Sujadi mengatakan bahwa ini merupakan sebagai bentuk upaya hukum terhadap ucapan Alvin Liem di media sosial yang dengan sengaja sudah mendegradasi serta merendahkan marwah intitusi Kejaksaan RI.

“Apalagi pernyataan Alvin Liem yang sudah menyebar di medsos menyebut kejaksaan sarang mafia sudah menyebar dan itu berita menyesatkan dan mengandung ujaran kebencian serta berita hoax,” tukasnya.(nov)

Untuk diketahui bahwa Alvin Lim ini berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button