BeritaHukum

Prof. OC. Kaligis “Kami Mohon Bapak Presiden Mengabaikan Rekomendasi Komnas HAM dan Ombusman Kaitan Pembatalan TWK Permintaan Novel Baswedan”.

JAKARTA, Matakompas.com- Manuver yang dilakukan oleh Tersangka Pembunuh Aan dalam kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan dalam mempermasalahkan Test Wawasan Kebangsaan melalui Komnas HAM dan Ombudsman disorot tajam oleh Prof. OC. Kaligis.

Pengacara yang secara tegas menginginkan tegaknya hukum di Indonesia ini berharap Presiden Jokowi mengabaikan rekomendasikan Komnas HAM dan Ombudman yang berkaitan dengan TWK yang diminta oleh seorang Tersangka Pembunuhan Aan dalam kasus pencurian sarang burung wallet.

Prof. OC kembali menulis surat terbukanya agar masyarakat memahami kondisi yang sebenarnya sebagai berikut

Sukamiskin Jumat 20  Agustus 2021.

Hal.: Huru hara Novel Baswedan atas Test Wawasan Kebangsaan.

Kepada yang terhormat Bapak Presiden Ir. Joko Widodo.

Dengan hormat.

 

Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Lapas Sukamiskin, berdomicilie hukum sementara di Lapas Sukamiskin Bandung, dalam hal ini bertindak dalam kapasitas saya , baik sebagai praktisi maupun akedemisi dibidang hukum, bersama ini memberi masukan untuk hal hal berikut ini kepada Bapak.:

  1. Pertama tama saya hendak menyatakan prihatin dan turut membenarkan keresahan yang dialami oleh Ibu Megawati Soekarno Putri, terhadap fakta , banyaknya oknum atau kelompok yang “menghina” Bapak baik dalam bentuk kata atau kata yang tidak beradab, maupun dalam bentuk karikatur penghinaan.
  2. Demokrasi rakyat berubah menjadi “demokrasi kebablasan”. Sopan santun yang menjadi adat istiadat bangsa, berubah menjadi “adat menghina” . Fitnah dan nista terhadap Bapak Presiden, menjadi berita sehari sehari di Medsos,
  3. Mungkin ada baiknya dihidupkan “Security Act” seperti yang diperlakukan di Singapura atau Malaysia. Dibawah Undang undang Subversif, Era Presiden Soeharto, nampaknya sopan santun bangsa Indonesia, menjadi lebih bisa diterapkan.
  4. Kritik membangun Bukan Kritik menghina, dengan maksud menggulingkan Pemerintahan yang sah.  Bahkan kata kata Pancasila ada di Pantat, Kepung istana, Ganti presiden,  bukan saja  menjadi penghinaan terhadap falsafah Negara, tetapi juga merupakan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan usaha penggantian Kepala Negara yang sah dipilih rakyat. Seruan serupa ini yang sekarang  sering dapat kita ikuti di Medsos.
  5. Ketika pertama kali saya bertemu Bapak selaku Walikota di Solo, keinginan saya untuk berkunjung, karena kekaguman saya ,bagaimana Bapak sangat dekat dengan rakyat ketika menjadi Walikota.
  6. Bahkan ketika saya kembali dengan pesawat  garuda ke jakarta, kebetulan Bapak melewati saya yang duduk dikelas business, sambil menyapa “ Mohon maaf Pak Kaligis, saya duduk dibelakang” Sikap kesederhanaan Bapak yang sangat berkesan,  dan tak terlupakan.
  7. Kembali ke thema tersebut diatas. Hampir setiap hari, Medsos yang dikendalikan oleh Novel Baswedan membuat berita berita “Gaduh” mengenai kegagalan Novel Baswedan lulus ujian Test Kebangsaan. Test untuk lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan berdasarkan amanat revisi  undang undang Nomor 30/2002 ke revisi Undang undang nomor 19 tahun 2019.
  8. Sejak Novel Baswedan berhasil menguasai Ombudsman melalui surat Ombudsman kepada Kejaksaan Agung yang isinya agar perintah pengadilan untuk mengadili si pembunuh Novel Baswedan tidak dipatuhi , dan ternyata Kejaksaan Agung mengikuti perintah Ombudsman, sejak itu Novel Baswedan dalam kasus gagalnya Novel didalam test Wawasan Kebangsaan, sejak itu kembali Ombudsman diperalat oleh Novel Baswedan, agar Novel Baswedan dapat dipekerjakan kembali sebagai penyidik KPK.
  9. Test ASN adalah perintah. Undang undang sejak, lahirnya revisi Undang2 KPK,  U2 nomor 19 tahun 2019. Karena diaturnya Dewan Pengawas didalam  Undang undang tersebut, perlawanan Novel Baswedan  dikumandangkan dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Disana Novel Baswedan berhasil mengrekrut para professor sebagai pendukung gugatan Novel Baswedan. Di. MK Novel Baswedan kalah mutlahk. Gagal dalam perjuangan, Novel Baswedan melangkah maju ke Ombudsman dan Komisi Hak azasi manusia.
  10. Sedikit catatan mengenai HAM Indonesia. Mengapa HAM mengabaikan pembunuhan 19 orang oleh Pengacau Keamanan Papua?. 19 orang yang tidak bersalah, ketika sedang mencari nafkah membangun sarana jalan di Papua? Atau Pembunuhan di Poso oleh sekelompok jaringan penganut kepercayaan anarkis ?
  11. Pembunuhan Munir dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Mungkin disejajarkan serupa dengan tindakan genosida Hitler atau Milosevic, yang pengadilannya pernah saya saksikan di Haque, ketika saya berada di Belanda?
  12. Saya termasuk advokat pertama di Peradilan HAM Indonesia yang mengadilan ex Gubernur Timor Leste , saudara Abilio Soares yang berhasil saya bebaskan di tingkat Peninjauan Kembali. Bukti HAM Indonesia, gampang diperalat oleh Novel Baswedan, melalui kebodohannya, tidak lulus ujian ASN.
  13. Setelah Novel Baswedan gagal test ( seandainya lulus, sayangnya gagal)) dunia peradilan dijadikannya panggung huru hara.
  14. Karena panik, rohaniawan PGI pun diterjang. Terakhir dengan memohon kepada Bapak Presiden, agar Novel Baswedan yang bakal nganggur, dipekerjakan kembali di KPK, sekaligus memohon kepada Bapak Presiden, agar Firli Bahuri diberhentikan. Saya tidak mengerti mengapa sejak fit and proper test Firli Bahuri, gendang peperangan di proklamirkan Novel Baswedan melawan Firli Bahuri?
  15. Med sos selalu mendukung perrjuangan Novel Baswedan. Kecuali usaha saya di Pengadilan, membongkar kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan terhadap Aan di Bengkulu. Sekalipun sejuta bukti telah saya sampaikan melalui acara pembuktian, Medsos agah memberitakan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan.
  16. Hanya Medsos kecil kecilan dengan oplah minim, seperti sudut pandang, infobreaking news, mata kompas yang sempat memberitakan kasus pembunuhan Novel Baswedan yang lagi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  17. Mungkin disebabkan karena saya tidak sanggup membayar ICW, LSM dan Media pendukung Novel Baswedan. Yang pasti peristiwa pembunuhan Novel Baswedan pantang diberitakan oleh Majalah Tempo dan Kompas.
  18. Yang menjadi berita sampah justru adalah  penganugerahan Novel Baswedan sebagai pejuang anti korupsi di sebuah LSM Malaysia yang tak jelas keberadaannya.
  19. Selain buku Bapak Fahri Hamzah yang menyimpulkan KPK sebelum Firli Bahuri, sebagai KPK busuk, temuan hasil Penyelidikan DPRRI tahun 2108 pun berpendapat serupa.
  20. Di Sukamiskin banyak korban penyalah gunaan kekuasaan Novel Baswedan. Bupati Buol Saudara Amran B. pernah memukul Novel Baswedan karena tindakannya yang anarkis , ketika hendak merekayasa OTT saudara Amran. Beruntung pistol Novel Baswedan yang dialamatkan ke saudara Amran tidak meletus. Gagal membunuh Amran,  akhirnya Novel B, melakukan langkah seibu menyelamatkan diri.
  21. Kalau seandainya surat Novel Baswedan mendapat perhatian Bapak Presiden, berarti kembali Novel Baswedan berhasil memanfaatkan kegagalannya melalui tangan Bapak Presiden. Fakta hukum yang mestinya diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
  22. Semoga surat saya ini mendapatkan perhatian Bapak, yang lagi sibuk mengurusi rakyat Indonesia. Bukan mengurusi kepentingan si Pembunuh Novel Baswedan, yang ingin berkuasa secara sewenang wenang di KPK.
  23. Di Sukamiskin banyak korban korban penyalah gunaan kekuasaan dilakukan oleh rezim Novel Baswedan, Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Abdullah Hehamahua.
  24. Saya banyak membuat buku , menguak kesewenang wenangan KPK didalam Buku buku berjudul antara lain  Korupsi Bibit Chandra, Peradilan sesat, KPK bukan Malaikat, Yang kebal Hukum.
  25. Enam oknum di buku” kebal hukum “ yang mestinya bila hukum ini diperlakukan adil, mereka semua sudah menginap di Lapas Sukamiskin. Kasus Pidana mereka yang telah lengkap berkasnya alias dinyatakan P.21 adalah saudara Bibit- Chandra Hamzah yang bahkan sekarang menjadi komisaris BTN,  Abraham Samad, Bambang Widjojanto yang sekalipun secara lantang menentang Bapak Presiden, sekarang mendapat fasilitas negara dan Gaji Negara melalui posisi TGUPP yang diberikan oleh gubernur Anies Baswedan, dan Prof. Denny Indrayana, tersangka korupsi hasil gelar Perkara Kepolisian, yang perkaranya sengaja di peti eskan oleh kejaksaan.
  26. Tak dapat disangkal persepsi masyarakat yang negatif terhadap kami di Lapas. Sejujurnya. Banyak kepala desa, gubernur, bahkan menteri yang sama sekali tidak merampok uang negara, dijebloksan ke Sukamiskin. Gubernur Barnabas Suebu, pejuang NKRI, ke Lapas karena kebijakannya yang disetujui DPRD selaku mitra. Jero Wacik divonis karena pemakaian DOM yang menjadi haknya. Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh Surya Dharma Ali. Tetap saja KPK mengvonis SDA, mengenyampingkan hasil penemuan BPK. Irman Gusman  divonis karena jebakan, tanpa merugikan negara. Gubernur Ridwan Mukti divonis tanpa saksi pendukung.
  27. Sukamiskin menjadi tempat penelitian saya mengenai penyalah gunaan kekuasaan alias kejahatan jabatan yang dilakukan KPK.
  28. Mimpi pemohon. Seandainya Bapak Presiden sekali waktu berkenaan mengunjungi kami di Lapas, untuk berbagi pengalaman didunia hukum. Disini banyak korban peradilan sesat.
  29. … tentu bagi kami hal itu hanya mungkin terjadi karena mujizat. Semoga dengan sepenggal surat ini, sekurang kurangnya Bapak Presiden mengabaikan permintaan Novel Baswedan yang meminta agar rekomendasi baik yang asalnya dari  Ombudsman maupun Komisi HAM, dengan tegas ditolak atau diabaikan.

 

Salam dan hormat saya dari Lapas Sukamiskin Bandung.

 

”Warga binaan” Prof. Otto. Cornelis Kaligis

Cc. Yth. Ketua, Wakil Ketua, Para anggota komisioner KPK Bapak Firli Bahuri dan rekan

Cc. Yth. Para Dewan Pengawan KPK.

Cc. Yth. Bapak KapolRI Jendral Pol. Lystio Sigit Prabowo.

Cc. Yth. Bapak Jendral Polisi Budi Gunawan Kepala Badan Inteligen Negara

Cc. Yth Bapak Jaksa Agung. Bapak H.M. DR. St.  Burhanudin SH MM

Cc. Yth. Ketua Ombudsman dan Ketua Komnas Ham.

Cc. Yth. Sdr. DR.Ngabalin agar surat ini sampai ketangan Bapak Presiden.

Cc. Yth kawan kawan wartawan teman .C. Kaligis

Cc. Pertinggal.

 

(Redaksi)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button