Daerah

Hendak Kabur ke Jawa, Pelaku Pelarian Penganiayaan di Denpasar Ditangkap Polisi di Pelabuhan Gilimanuk

Matakompas.com | Jembrana – Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang sebelumnya malakukan aksi bejatnya di Denpasar. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanatha, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polres Jembana, Minggu (28/11) pukul 13.45 Wita di Ruang Aula Polres Jembrana.

Dihadapan awak media, Kapolres mengatakan ini berawal adanya informasi dari Polsek Denbar Polresta Denpasar pada hari Sabtu tanggal 27 Nopemver 2021 bahwa telah terjadi penganiayaan di wilayah Polsek Denbar Polresta Denpasar dengan ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. P 4231 FW, melarikan diri setelah melakukan tindak penganiayaan, diduga pelaku melarikan diri ke Jawa.

Lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan ketat pada pintu keluar Bali, semua pengendara dan kendaraan yang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk diperiksa, sehingga pada hari itu juga pukul 19.30 Wita, di Pos 1 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. P 4231 FW yang dikendarai oleh seseorang yang berinisial H, dan dari hasil riksa kelengkapan surat mengendarai kendaraan bermotor yaitu SIM C yang ditunjukkan terlihat/tertera atas nama inisial H, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih teliti bahwa pengendara tersebut dan Kartu Tanda Penduduknya ternyata identitas dan ciri-ciri orang tersebut merupakan pelaku penganiayaan yang dicari oleh Polsek Denpasar Barat sesuai dengan Laporan Polisi dari Polsek Denpasar Barat.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. P 4231 FW beserta pengendara berinisial H dibawa ke Polsek Gilimanuk, guna diintrogasi lebih lanjut, dan hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian karena peristiwa tersebut terjadi diwilayah hukum Denpasar Barat Polresta Denpasar, kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polsek Denpasar Barat”, kata Kapolres. (Red/Iskandar).

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button