TANJUNGBALAI – Adi pemilik 95 pil Extacy terpaksa diperiksa dan dijebloskan kedalam tahanan akibat kedapatan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengantongi Narkotika, di TKP Jln Lingkar Utara Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Senin (10 Agustus 2020), sekitar pukul 21.30 wib.
Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan tersangka yang diketahui bernama Suhardi Alias Adi, 50, Nelayan warga Jln. Pancing Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan menyita barang bukti berupa 95 (Sembilan Puluh Lima) Butir PIL EXTACY dibungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis PIL EXTACY dengan Berat Kotor 33,90 (tiga puluh tiga koma sembilan puluh) Gram, 1 (Satu) unit HP StrawBerry warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih NO.POL: 3474 QAJ dan Uang tunai Rp. 200.000. diduga sebagai keuntungan membeli dan menjualkan ataupun sebagai perantara dalam jual beli diduga narkotika jenis PIL EXTACY.
Hal ini diucapkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (11/8) diruang kerjanya.
Dikatakannya, Berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di jln lingkar Utara Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang sedang membawa / memiliki Narkotika jenis PIL EXTACY.
Lanjutnya, berbekal informasi tersebut, Team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin AIPTU WARIYONO melakukan penyelidikan ke lapangan.
Ia mengaku, Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.
Saat akan diamanakan, tersangka sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Jenis Honda PCX warna putih dan ditemukan satu bungkus klip transparan berisi diduga Narkotika jenis PIL EXTACY sebanyak 95 butir didapat kantong / saku baju depan sebelah kiri serta uang tunai senilai Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) didalam kantong celana sebelah kiri depan.
Petugas melakukan interogasi dan tersangka Suhardi Alias Adi menerangkan bahwa narkotika jenis PIL EXTACY tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh / dibeli dari seorang laki-laki bernama KUTENG di Teluk Nibung.
Tanpa menunggu lama personil bergerak menuju kediaman tersangka lain atau Kuteng namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi.
Selanjutnya teraangka dan barang bukti digiring ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut, serta mempersangkakan nya dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.(Surya)