Daerah

Curi Hp, Polsek Datuk Bandar Amankan Edo

TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar amankan Dozantara alias Edo,20,Warga Dusun III Desa Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan gara gara curi HP dirumah warga. Tersangka diamankan Minggu (9/8) sekitar Pukul 21.00 Wib di Jln. Lintas Sumatera Desa Air Genting Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dikonfirmasi wartawan Selasa (11/8) melalui Kasubbag humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / 68 / VIII / 2020 / SU / RES T. BALAI / SEK BANDAR, Tanggal 09 Agustus 2020,atas nama pelapor Sahlan,22,Warga Jln.Singosari Gg.Hj.Minah Link.VI Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Dikatakan Ahmad Dahlan,tersangka pelaku berhasil diamankan,setelah Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mendapat informasi bahwa tersangka Dozantara alias Edo berada di Jln. Lintas Sumatera Desa Air Genting Kec. Simpang Empat Kab. Asahan. “Lalu Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung menuju tempat tersangka yang pada saat itu sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.”

“Setelah dilakukan interogasi petugas,tersangka mengakui telah melakukan pencurian dirumah warga.” Untuk dilakukan proses selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Polsek Datuk Bandar,”pungkas Ahmad Dahlan.

Tersangka pelaku Dozantara alias Edo pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira Pkl.02.00 Wib di rumah milik korban pelapor Sahlan di Jln. Singosari Gg. Hj. Lingk. VI Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Pelaku melakukan pencurian 1 (satu) unit HP Androi merek Vivo Y12 warna biru yang diambil dari dalam ruang tamu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.2.750.000. Atas kejadian yang dialaminya korban langsung membuat laporan ke Unit Pelayanan Polsek Datuk Bandar.(Surya)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button