BeritaDaerahHukum

BPI KPNPA RI Minta KPK Usut Tuntas Aliran Dana Terkait Kasus Mardani Maming

Jakarta, 26/07/2022 08:11 WIB 

MataKomas.com– Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dapat mengusut tuntas aliran dana dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Mardani merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

“Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar selaku ketua umum BPI KPNPA RI menyampaikan seharus nya Mardani Maming tidak mangkir terhadap panggilan KPK , apalagi ini sudah 2 kali dilayangkan panggilan dari KPK namun dari pihak mantan bupati tanah bumbu tersebut tidak datang memenuhi undangan KPK , apa yang sudah dilakukan KPK sudah benar, bahwa hari senin (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen daerah DKI Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel.

Kang Tb Sukendar juga menambahkan kepada KPK agar jangan kendor dan segera usut terhadap pihak pihak yang terkait dalam lingkaran kasus yang membelit Mardani Maming, sehingga aliran dana yang keluar dapat terungkap
” Seperti diketahui sebelum nya KPK” melalui Ali selaku Jubir menyampaikan bahwa KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada 21 Juli 2022. Namun, Mardani tidak hadir sehingga dianggap tidak kooperatif.

 

“Tersangka tidak kooperatif,” ucapnya.

Ali juga menegaskan praperadilan yang sedang berlangsung terkait status tersangka Mardani Maming tidak akan menghentikan proses hukum. Dia menjamin KPK bakal mengusut tuntas kasus ini.

 

“Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan

Seharus nya Mardani Maming tidak mangkir dari panggilan KPK

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button