Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise (BEC) dengan Kerugian Senilai 5 juta USD

Matakompas.com, Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri mengamankan 4 TSK yakni nama CR (25), NT (38), YH (42), dan SA (26) di beberapa wilayah DKI Jakarta.

Para TSK dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sebuah perusahaan Korea Selatan karena diduga telah melakukan penipuan senilai 5 juta USD.

Modus operandi para pelaku adalah dengan meretas email korban dan mitra dagang korban.

Kemudian pelaku mengirimkan email palsu kepada korban yang berisi pemberitahuan rekening baru yang mengatasnamakan mitra dagang korban.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah akta pendirian perusahaan, buku rekening, kartu ATM, rekening koran, buku cek, bukti transaksi, cap perusahaan palsu, NPWP, identitas palsu para pelaku, dan uang sejumlah kurang lebih 29 Milyar Rupiah.

 

Perbuatan para TSK melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU TP Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda 20 Miliar Rupiah. (Red/Aj).

⚠️Selalu Cek dan Re-check Sebelum Transfer Ya Guys (apalagi jumlah besar)!!!

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button