Daerah

Polsek Kota Gianyar Bekuk Pelaku Tindak Pidana Specialis Pencurian Rumah Kosong Di 5 TKP

GIANYAR, MataKompas.com | Bertempat di Mako Polsek Kota Gianyar telah berlangsung release press pengungkapan kasus pencurian di 5 TKP Specialis rumah kosong ,Selasa 9/8/22 di Mako Polsek Kota Gianyar

Menurut Kapolsek Gianyar Kompol l Gede Putu Putra Astawa, S.H., menjelaskan pelaku lda Made W telah melakukan aksi pencurian di 5 TKP dengan mengakibatkan beberapa korban dan menderita kerugian terhadap semua korban dengan kerugian besarnya bervariasi

“Awalnya hanya 3 Korban yang melapor  akan tetapi setelah dilakukan pengembangan ada 2 korban lain tidak melapor karena kerugiannya kecil ” Jelas Kapolsek

Pelaku yang juga merupakan residivis yang pernah ditahan 3 kali dengan kasus yang sama dengan modus pura-pura bertamu ke rumah warga secara diacak, Jika pemilik rumah tidak ada pelaku langsung beraksi dengan mencongkel jendela rumah, dan jika yang punya rumah ada pelaku pura-pura bertanya alamat

“Dari hasil kejahatan tindak pidana pencurian dibuat poya- poya dan main perempuan,” Lanjutnya.

 

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Wil. Polsek Gianyar antara lain yang menyasar rumah kosong lda Made W
1. Jln. Dharmagiri Gianyar nihil kerugian (nihil dumas)
2. Jln. Sinta Gianyar, kerugian 32.500.000 (korban atas nama: Luh Kt Manik Swasti)
3. Jln. Raden Wijaya Gianyar, kerugian 5.000.000 (nihil dumas)
4. Jln. Raya Bukit Jati Gianyar,, kerugian 2.500.000 ( korban atas nama: Mohammad)
5. Jln. Bhayangkara Gianyar,, kerugian 11.000.000 (korban atas nama: Kd Moleh)

“Atas perbuatan pelaku tindak pidana dikenakan pasal 363 dengan dijerat maksimal 5 tahun,” Tutup Kapolsek Gianyar.

Iskandar

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button