Daerah

Polres Jembrana Kembali Lagi Membekuk Resedivis Pencurian antar Pulau.

JEMBRANA, Matakompas.com – Seorang residivis pelaku pencurian 10 handphone (HP) anak Panti Asuhan Giri Asih, Melaya, Jembrana berhasil diamankan jajaran Polres Jembrana. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Barat. Pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dan menimbulkan kerugian sekitar Rp 20 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim menjelaskan, kejadian berawal pada hari Minggu 26 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 wita seorang pelapor, yang baru selesai melaksanakan ibadah di gereja melaporkan kehilangan 10 unit handphone segala merk yang dimiliki oleh anak anak panti asuhan. Saat itu, pelapor bersama anak anak panti sempat mencari di sekitar panti, namun tidak berhasil menemukan handphone yang hilang tersebut.

“Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada polres Jembrana untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Androyuan, didampingi Kanit 1 IPDA Ekky Nurwenda Putra serta Kasi Humas IPTU Astawa Astiawan, saat press release di aula Mako Polres Jembrana, Rabu 31 Mei 2023.

Berdasarkan laporan masyarakat, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dengan hasil menunjukkan bahwa terduga pelaku HERMAN, seorang pengajar di Panti Asuhan Giri Asih, menjadi tersangka utama dalam kasus ini. “HERMAN diduga mengambil 10 unit handphone tersebut setelah kejadian kehilangan dan kemudian meninggalkan panti asuhan tanpa kabar,” ungkapnya.
Tim operasional Polres Jembrana dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Ekky Nurwenda Putra, berhasil mengejar HERMAN hingga berhasil mengamankannya pada hari Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di parkiran KFC taman semanan indah, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

Setelah dilakukan interogasi, HERMAN mengakui perbuatannya telah mengambil 10 unit handphone milik anak-anak panti asuhan sejak awal bulan Maret 2023. Saat itu, HERMAN melihat handphone tersebut saat sedang membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti. “Motifnya adalah kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Handphone tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 500 ribu melalui transaksi COD di Facebook,” ungkapnya.

Selain kasus ini, kata dia, HERMAN juga mengakui melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya, termasuk sebuah panti asuhan di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, pada tanggal 24 April 2023 dengan membawa kabur 1 unit kendaraan Mitsubishi Kuda. Selain itu, HERMAN juga mencuri 1 unit HP Merk Vivo Y12 warna merah di salah satu tempat belajar di Malang.

HERMAN, yang saat ini tinggal di Jalan Raya Duri Kosambi Baru, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2018 terkait dengan tindak pidana penggelapan dan telah divonis 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

“Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 1 unit handphone merk REALME C15 dengan nomor IMEI 1: 868394044547691, IMEI 2: 868394044547683 sebagai barang bukti,” katanya. Atas perbuatannya, HERMAN dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya meningkatkan pengawasan dan keamanan di tempat-tempat yang melibatkan anak-anak seperti panti asuhan. Polres Jembrana berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan anak-anak dan mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang.(ad)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button