Daerah

Talkshow Interktif, Kemenkumham Bali Sebarluaskan Informasi Hak Cipta

DENPASAR, MataKompas.com | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menyebarkan informasi Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik dan Lagu serta Pengelolaan Royalti melalui Talkshow Interaktif betempat di Warung Mina Peguyangan, Minggu (16/04).

Talkshow ini menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti dan narasumber dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Bernard Naingholan.

Mengawali Talkshow, Kadiv Yankumham, Alexander Palti menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“PP Nomor 56 Tahun 2021 yang baru diterbitkan pada tahun 2021 ini membahas terkait apa itu royalty dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya yang telah didukung juga oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021,” ucap Alexander.

Sementara itu, narasumber dari LMKN, Bernard Naingholan menyampaikan bahwa Pencipta memiliki dua hak eksklusif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu hak moral dan hak ekonomi. Menurut Bernard, Hak moral Pencipta seperti yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.

 

“Hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Hak Moral Pencipta atau Pelaku tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun Hak Cipta atau Hak terkait telah dialihkan,” ungkap Bernard.

Alexander Palti dalam menutup paparannya menambahkan dan mengajak masyarakat utamanya seniman untuk segera mencatatkan karyanya secara online melalui system e-Hak Cipta DJKI.

“Mari kita catatkan karya kita dan hargai karya orang lain dengan meminta izin sebelum menggunakan karya orang lain. Tidak lupa juga untuk mencantumkan nama pencipta dan membayar royalti sesuai peraturan yang berlaku,” pesan Alexander. (Red/Aj).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button