Bandung, Matakompas.com|
Selasa ( 18/8/2020). Prof. OC. Kaligis memberikan peringatan keras kepada KPU untuk menolak pencalonan Prof. Denny Indrayana dalam Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan.
Hal ini didasari oleh status Denny yang masih menjadi tersangka dalam kasus Payment Gateway sesuai gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri
Bunyi lengkap surat Prof.OC Kaligis yang diterima oleh Redaksi Matakompas.com adalah sebagai berikut :
Senin 17 Agustus 2020.
Hal: somasi/Peringatan keras kepada KPU. Tolak pencalonan Prof. Denny Indrayana, tersangka korupsi Payment Gateway, hasil gelar perkara Bareskrim Polri.
Kepada Yang saya hormati Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan di Jalan Perdagangan, Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan 70124..
Para Pimpinan yang saya hormati.
Perkenankanlah saya Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, kini berdomicilie hukum sementara di Lapas Sukamiskin Bandung, dalam hal ini bertindak selaku advokat, pemerhati hukum, Akedemisi, dalam rangka partisipasi saya untuk turut serta menegakkan hukum, menyampaikan somasi saya kepada Bapak/ibu KPU. Daerah yang saya hormati, untuk hal berikut ini.
1. Pendahuluan. Saya yakin sebelum Bapak/ibu menjalani tugas menjaring para calon kepala daerah, sumpah jabatan yang anda lakukan adalah taat hukum, menciptakan calon kepala daerah bebas KKN.
2. Diera pemimpinan Presiden Soeharto Pelita IV adalah era Hukum. 75 tahun Indonesia Merdeka, saya beri judul Tahun Kebangkitan Hukum. Mengapa? Karena selama dimulainya era reformasi nyatanya yang kebal hukum hanya oknum oknum KPK termasuk para simpatisannya khususnya Prof. Denny Indrayana tersangka korupsi payment gate way. Semua tersangka korupsi KPK ditahan dan diadili. Kecuali Prof. Denny Indrayana, sang opurtunistis. Sebagai tersangka, Prof Denny Indrayana, bukan saja bebas tidak ditahan, tetapi juga berhasil jadi Pengacara Prabowo disidang Mahkamah Konstitusi, berusaha menggagalkan pemilihan Ir. Jokowi dan wakilnya sebagai Presiden. Sekalipun diera SBY Prof. Denny Indrayana pernah mencap para advokat yang membela perkara korupsi hanya karena para pengacara tergiur oleh honor yang besar, buktinya Prof. Denny membela kasus korupsi korporasi Meikarta dalam skandal mega korupsi dimana Oknum oknum yang terlibat telah divonis bersalah.
3. Temuan Pansus DPRRI melalui Laporan Panitia Angket DPRRI Yang diterbitkan oleh DPR pada Februari 2018 membuktikan betapa korupnya oknum oknum KPK. Pansus Burung walet di Bengkulu hasil pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Novel Baswedan tidak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan. Padahal data data Novel Baswedan lengkap tertuang diRisalah Pansus Panitia Angket kasus burung walet tahun 2017-2018.
4. Semua tersangka oknum KPK, Pendukungnya, termasuk Prof. Denny Indrayana, dilindungi oleh Kejaksaan, baik melalui deponeering, seperti misalnya tersangka Bambang widjoyanto, Abraham Samad, keduanya getol menyerang Pemerintahan Ir. Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Jaksa agung juga melindungi tersangka Novel Baswedan yang sering menyerang atasnya di Kepolisian. Diselamatkan juga oleh Presiden SBY melalui deponeering adalah tersangka Candra Hamzah yang kini digaji negara sebagai Komut BTN, termasuk deponeering Bambang Wijojanto penikmat uang negara melalui Pemerintahan DKI Jakarta. Jaksa Agung juga mem “peti es” kan Perkara korupsi Prof. Denny Indrayana dan Perkara pidana pembunuhan Novel Baswedan. Karena diera reformasi ini terjadi hukum tebang pilih, saatnya para penegak hukum melalui Bapak Presiden Ir. Jokowidodo, bangkit membenahi hukum, bangkit membersihkan KPK yang korup dan penuh dengan oknum oknum Penyalahgunaan kekuasaan.. Semoga dibawah pimpinan Ketua Komisioner KPK. Bapak Firly Bahuri, momen 75 tahun Indonesia Merdeka, dijadikanTahun Kebangkitan Hukum.
5. Dasar hukum somasi. a. Undang undang nomor 28/1999 mengenai Pemerintahan bebas KKN Pasal 2.: Gubernur/Calon gubernur harus bebas KKN.. b. Undang Undang nomor 30/2014 mengenai pelaksanaan Administrasi Pemerintahan yang bersih Masyarakat bukan obyek, tetapi subyek yang harus terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik. c. Pakta Integritas Presiden SBY. d. Surat Presiden SBY kepada Nasaruddin.
6. Bukti dari kepolisian. a. Jawaban
Polisi dalam perkara nomor :153/Pid/Prap/2018/PN.Jkt.Sit. (bukti L 1 halaman 7-8). Inti jawaban Polisi: bahwa telah dilakukan gelar perkara dengan mendengar dan memeriksa 93 saksi, 7 ahli, pemeriksaan terhadop Prof. Denny Indrayana dan dan polisi telah menyita kurang lebih 800 berkas barang bukti serta Laporan Keuangan hasil invesgatif Menteri Hukum dan Ham tanggal 9 Juli 2015. Bandingkan dengan cara KPK menggiring dan mempidanakan tersangka korupsi. Cukup dengan satu bukti dan satu petunjuk, perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan. b. 3 surat dari penyidik polisi yang memberitahukan kepada saya dan pengacara kantor saya, penegasan bahwa penyidikan kasus Payment Gateway korupsi Prof. Denny Indrayana belum dihentikan (Lampiran ukti L 2,3,4) Surat tersebut masing masing tertanggal 15-11-2018, 19-8-2019 dan 26-9-2019.. C. Surat Presiden R.I. Susilo Bambang Yudhono tertanggal 21 Agustus 2011 yang intinya penegasan Presiden bahwa hukum harus dijalankan tanpa tebang plih. Selanjutnya dalam surat SBY beliau menegaskan mengenai Prinsip dasar non intervensi, penegakkan hukum yang merdeka tersebut, diatur dan dijamin dengan jelas didalam UUD 45 dan peraturan perundangan terkait lainnya. Pertanyaan dari saya.: Mengapa Pak SBY mengintervensi kasus korupsi Bibit-
Chandra Hamzah melalui deponeering justru disaat kampanye politik SBY adalah
“Katakan tidak Pada Korupsi??? Disatu pihak Bibit Chandra Hamzah dikesampingkan perkaranya, untuk tidak disidangkan, dilain pihak hanya demi pencitraan besannya sendiri, saudara Aulia Pohan di jebloskan ke Penjara. ( Lampiran bukti L 5), d. Surat terbuka saya kepada Menteri dalam Negeri Prof. Tito Karnavian Ph.D yang intinya keberatan saya, terhadap pencalonan Prof Denny sebagai Gubernur Kalimantan selatan, surat terbuka tertanggal 1 Juni 2020 ( lampiran bukti L 6). e. Surat tanggal 3 Juni 2020 yong dialamatkan ke Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono mengingatkan beliau akan Pakta integritas yang beliau buat sendiri untuk Partai Demokrat. Inti ketentuan Pakta integritas beliau adalah bahwa partai Demokrat tidak akan menerima pencalonan tersangka korupsi. Kesimpulan hasil gelar perkara Bareskrim terhadap tersangka Prof. Denny Indrayana adalah melanggar Pasal 2, 3 Undang undang Tipikor. Prof. Denny indrayana adalah tersangka korupsi. (Lampiran bukti L 7).
7. Berdasarkan apa yang saya uraikan alatas harap saudara tidak menerima pencalonan Prof. Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalimantan selatan.
8. Somasi ini saya alamatkan juga kepada semua pihak terkait, dalam rangka transparansi. Juga dalam kedudukan saya sebagai bahagin masyarakat yang menghendaki adanya pemimpin pemerintahan yang bersih, bebas KKN. Semoga KPUD tidak melakukan pembiaran, meloloskan Pencalonan Gubernur Kalimantan Selatan, saudara Prof. Denny Indrayana, tersangka korupsi Payment Gateway, hasil gelar perkara Bareskrim.
Saya menunggu jawaban saudara, dan untuk tranparansinya saya ucapkan banyak
terima kasih.
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. KPU Pusat Jalan Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310
cc. Yth.Ketua Partai Demokrat Bapak Agus Harimurti Yudhoyono.
cc. Yth. Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ibu Megawati Soekarnoputri
cc. Yth. Sekertaris Jendral Partai PDIP bapak Hasto Kristiyanto
c. Semua Partai politik yang mencalonkan Prof. Denny Indrayana sebagai gubernur.
cc. Semua tokoh politik yang bebas KKN di Kalimantan Selatan.
cc. Ketua DPRD Kalimantan Selatan beserta seluruh Jajarannya.
cC. Yth. Semua pendukung Petahanan pencalonan Gubernur Kalimantan selatan,
pencinta Pemerintahan bebas korupsi.
cc. Semua teman teman Pers pencinta pemimpin bebas KKN.
cc. Pertinggal.
Editor: Ek