Hukum

Penggagalan Penyelundupan Pil Koplo yang Dicampurkan dengan Bumbu Pecel di Rutan Klas I Surabaya

Surabaya, Matakompas.com– Beragam upaya penyelundupan barang terlarang kembali digagalkan oleh jajaran petugas Rutan kelas 1 Surabaya Pada hari ini Rabu tanggal 10 Februari 2021 pukul 12.30 WIB

Awalnya dalam pemeriksaan oleh staff KPR ditemukan adanya pil koplo yang di campur dengan bumbu pecel. Penemuan ini sendiri bedasar dari informasi dari warga binaan blok C yang memberikan informasi adanya pil koplo yang di campur bumbu pecel masuk melalui kunjungan hari rabu tanggal 10 februari 2021.

Pihak Lapas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan hasilnya 3(tiga) orang diketahui terlibat dalam penyelundupan pil koplo yang di campur dalam bumbu pecel yaitu inisial MAKR (24th), AC (25th), MT (26th), Peran MAKR (24th) adalah otak dari penyelundupan, AC (25th) adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang, dan MT (26th) adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini.

Berdasar evaluasi Penemuan pil koplo yang dicampur dalam bumbu pecel, Pihak petugas Rutan Kelas I Surabaya akanlebih teliti dan tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

editor : IS

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button