Sosial

Peduli Pencegahan Narkoba, Sugianto Makmur Gelar Sosper

MEDAN – MATAKOMPAS.COM – Prihatin dengan maraknya penggunaan narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sugianto Makmur Amd.Li menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) terkait narkoba.

Kegiatan yang telah digelar pada (10/5/2022) ini dilaksanakan di Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Ratusan warga desa hadir, dan tampak sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan narasumber Agus Marwan, S.IP, M.SP yang juga sebagai Tenaga Ahli DPRD Sumut.

Menurut Sugianto Makmur bahwa tingginya tingkat pemakaian narkoba saat ini bisa mengancam masa depan bangsa, dan dapat menghancurkan generasi bangsa. Oleh karena itu lanjut politisi asal PDI Perjuangan ini kita harus perang melawan narkoba.

“Dulu dimasa kolonial ada namanya warung candu. Siapapun boleh datang ke warung candu itu kecuali orang Belanda. Dengan politik candu inilah kaum pribumi pada masa itu dibuat semakin tidak berdaya. Saya melihat saat ini narkoba sudah mengarah pada penghancuran generasi bangsa, oleh karena kita tidak bisa biarkan merajalela, dan kita harus perangi bersama”, ungkap Sugianto Makmur.

Agus Marwan sebagai narasumber memaparkan bahwa, saat ini Sumut menempati urutan pertama sebagai provinsi yang warganya banyak terpapar narkoba. Dari 14 juta penduduk di Sumut, menurut data BNN, 1,5 juta orang di Sumut telah terpapar narkoba.

“Sangat miris sekali dengan kondisi tingginya angka warga Sumut yang terpapar narkoba. Ini sudah sangat serius, semua pihak harus terlibat dalam memberantas penyelahgunaan narkoba. Jika tidak kita bisa mengalami lose generation. Yang utama dari keluarga sebagai benteng utama menghempang narkoba, selanjutnya lingkungan masyarakat terkecil harus bekerjasama untuk memberantas narkoba”, ungkap Agus Marwan.

 

Sesuai dengan bunyi pasal dalam Perda No 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Narkoba ini, kehadiran Perda ini dimaksudkan sebagai landasan dalam membuat kebijakan penanggulangan narkoba. Perda ini juga bertujuan untuk menciptakan masyarakat Sumut yang religius dan terbebas dari narkoba.

(MM-01).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button