Hukum

Nyolong HP dan Uang, Rian Dibekuk Polisi

SINGARAJA, WWW.MATAKOMPAS.COM- Arpiansa alias Rian.(21) terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Gerokgak. Pasalnya, pria asal Banjar Dinas Sekeling, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, terbukti terlibat aksi pencurian di beberapa TKP.

Data dihimpun, penangkapan bermula dari adanya pengaduan masyarakat pada Selasa (15/12) lalu. Pasalnya,  telah terjadi aksi pencurian satu unit Hp di wilayah Desa Penyabangan dan pembobolan pintu rumah milik Wayan Latri, 60 di wilayah Desa Sumberkima.

Peristiwa pembobolan pintu rumah korban Latri ini, baru diketahui pada Senin (14/12) sekitar Pukul 20.45 Wita ketika korban baru datang dari Jemberana.

Saat tiba di rumah, korban sudah melihat pintu kamar dalam kondisi terbuka lebar yang sebelumnya sudah dikunci rapat ketika akan meninggalkan rumah.

Curiga, korban langsung mengecek almari yang berada di dalam kamarnya. Benar saja, setelah dicek, ternyata uang sejumlah Rp 6,2 juta yang disimpan di dalam almari raib. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Gerokgak.

Nah, dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gerokgak langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun mengarah ke Arpiansa alias Rian.

Dari informasi diperoleh, tersangka berada di salah satu hotel kawasan wilayah Gerokgak.

 

Seketika, polisi langsung menciduk tersangka Rian di lokasi tersebut. Saat dinterograsi, pelaku mengakui perbuatanya. Bukan hanya sekali itu saja, melainkan di beberapa TKP lainnya.

Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Gerokgak, Kompol Made Widana mengatakan, beberapa TKP yang disatroni tersangka ini sekarang masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Terkait pencurian handphone (Hp) di wilayah desa Penyabangan, menurut Kompol Widana, aksi itu dilakukan oleh tersangka Rian.

Kompol Widana menyebut, tersangka masuk dengan cara mendobrak pintu kamar serta mengambil sejumlah uang. Hasil kejahatannya itu, digunakan untuk membayar utang, membayar kos, membayar biaya perbaikan Hp, dan untuk keperluan sehari-hari.

“Orangnya (tersangka, red) tidak ada pekerjaan pasti, jadi timbul niat untuk mencuri. Sekarang kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap TKP lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, uang Rp600 ribu yang diduga sisa hasil kejahatannya dan 1 unit Hp,” pungkas Kompol Widana. (Red/Tim)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button