KESIMAN PETILAN, WWW.MATAKOMPAS.COM, Hari ini, selasa tanggal 29 September 2020, Badan Permusyawaratan Desa Kesiman Petilan, melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan Rencana Kegiatan (RKP) Pemerintahan Desa Tahun 2021. Acara ini adalah merupakan lanjutan dari Musyawarah Renncana Pembangunan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan Kemis mingggu lalu.
Adapun tujuan dari Musdes ini, sesuai Peraturan Mentri Desa PDTT no 17 tahun 2019, adalah proses legitimasi keputusan atau penetapan RKP Desa 2021 karena akan ditetapkan Sebagai Peraturan Desa Temtang RKP Desa Kesiman Petilan 2021 yg akan jadi pedoman dalam penyusunan APBDES kesiman Petilan 2021.
Undangan yang hadir dalam acara Musdes kali ini adalah Perwakilan Camat Denpasar Timur. Dari pemerintahan Desa Hadir Perbekel, I wayan Mariana, beserta perangkat desa lainnya termasuk kadus se-desa Kesiman Petilan. Tenaga ahli dari PMD kota dan Pendamping Lokal Desa.
Dalam sambutan Pembukaan dari Ketua.BPD kesiman Petilan, I Wayan Rudita. ST memaparkan tentang prioritas penggunaan anggaran Desa sesuai Permendes PDTT no 13 tahun 2020 .
“Permendes PDTT No.13/2020 Secara Garis Besar ada 3 Program/Kegiatan dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa” ujarnya
“Selanjutnya :
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa :
a. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa (BUMDES)/badan usaha milik Desa bersama (BUMDESMA) untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
b. Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
c. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa (BUMDES)/badan usaha milik Desa bersama (BUMDESMA) untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
2. Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa :
a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
b. Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
c. Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
3. Adaptasi kebiasaan baru Desa :
a. mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan
b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana (BLT) Desa.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana
Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ” Jelasnya lagi
Selanjutnya dalam Pemaparan Tim RKP Desa mendapat tanggapan dari Tenaga ahli PMD kota, bahwa
“Apapun kesepakatan dalam MusrenBang RKP Desa harus menjadi dasar penetapan dalm Musyawarah Desa karena sudah menjalani proses seleksi dan berdasarkan pada asas kemanfaatan.” Ujarnya.
Diakhir musyawarah kali ini maka adiisi dengan penanda tanganan dokumen berita acara Musdes.
Redaksi : Aj