Daerah

Bentrok dengan PTPN II Terkait HGU

Medan – Ratusan warga terlibat bentrok dengan pihak PTPN II serta aparat yang menggusur mereka dari lahan di Kampung Durian Selemak, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (29/9) sore.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Ansyurdin mengatakan kericuhan berawal saat pihak PTPN II mengerahkan alat berat untuk menggusur warga.

“Mereka masuk bawa alat berat ke lokasi lalu dilakukan penghadangan oleh warga. Masyarakat melakukan aksi menggunakan mikrofon lalu terjadi saling dorong, bahkan mereka (pihak PTPN II) juga menyerang anak-anak, orang tua dan perempuan yang ikut aksi,” kata dia, dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Menurut dia, lahan tersebut milik masyarakat adat alias tanah ulayat sehingga warga pun menanami lahan itu dengan berbagai tanaman. Dia menyebut warga tak pernah mendapat masalah di lahan itu selama 20 tahun terakhir.

Namun kini tiba-tiba PTPN II ingin mengambil alih lahan itu dengan dalih sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 03.

“Kami pertanyakan HGU-nya. Nomor berapa HGU-nya, objeknya dimana? Mereka malah meminta kami supaya menuntut ke pengadilan,” cetusnya

“Pihak PTPN II mengatakan dasar mereka menggusur warga dengan sertifikat HGU Nomor 03. Tapi setelah kami cek, HGU 03 itu tidak ada. HGU 03 objeknya bukan di situ. Tapi di desa lain jauh dari lahan itu,” ujarnya.

 

Dalam penggusuran itu, dia menyebut pihak PTPN II melibatkan petugas keamanan perusahaan, serikat pekerja perkebunan, hingga aparat TNI untuk menggusur warga.

Bahkan, kata dia, warga dipukuli dengan menggunakan kayu. Warga yang terdesak langsung lari kocar-kacir. Sedikitnya empat orang warga mengalami luka-luka dalam insiden itu.

“Mereka menghancurkan mobil, memukuli warga, bahkan kantor kami juga dirusak. Saya dan staf AMAN juga mengalami luka-luka. Data sementara, ada empat warga yang luka-luka dan sudah dibawa ke rumah sakit karena diserang pihak PTPN II. Tapi kami masih mencari beberapa warga yang belum ditemukan karena dikejar-kejar,” ucapnya.

Kejanggalan HGU

Sementara itu, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika menyebutkan rencana pembukaan lahan untuk bisnis gula ini akan meluas dan menggusur setidaknya empat kampung, yaitu Kampung Pertumbukan, Kampung Durian Selemak, Kampung Secanggang, dan Kampung Pantai Gemi

“PTPN II di Sumut menggusur warga di sana berdasarkan klaim sertifikat HGU Nomor 3 seluas 1.530,71 hektare. HGU ini mengandung permasalahan prosedural, bahkan pelanggaran konstitusional, termasuk terdapat kejanggalan,” ungkapnya.

Kejanggalan pertama, kata Dewi, penerbitan HGU tanpa persetujuan rakyat penunggu dan prosedur yang jelas. Kejanggalan kedua, HGU Nomor 03 PTPN II tersebut tidak terletak di empat desa yang mereka sudah/sedang/akan digusur.

Kejanggalan ketiga, PTPN II tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan HGU yang menjadi dasar klaim dan penggusuran hingga saat ini.

“Klaim sepihak, tindakan penggusuran dan pemukulan kepada warga menambah catatan buruk PTPN2 dan aparat keamanan negara,” urainya.

Terpisah, Humas PTPN II Sutan Panjaitan mengatakan lahan yang dikuasai warga tersebut merupakan milik pihaknya. Perusahaannya pun sudah menawarkan tali asih untuk ganti kerugian tanaman. Namun, kata dia, warga menolaknya.

“Alat berat memang kita kerahkan ke sana. Ini lahan HGU kita seluas 218 hektare yang mau kita bersihkan. Lahan milik PTPN II ini dikuasai mereka. Kita mau ambil kembali. Kita mulai bersihkan tadi pagi,” tutur dia.

“Kita sudah tawarkan tali asih tanaman dan bangunan, nanti kita hitung, kita bayar sesuai kemampuan perusahaan. Semampu kita lah sewajarnya. Tapi mereka tidak mau terima,” tambahnya.

Sutan juga membantah lahan itu merupakan tanah ulayat. PTPN II, kata dia, merupakan pemilik berdasarkan HGU Nomor 03 seluas 1530,71 hektare dari Kuala Madu hingga Kuala Binge, Kabupaten Langkat.

“Itu lahan PTPN II. Kita punya alas hak yang kuat, jadi lahan itu harus kita ambil kembali. Mau kita tanami tebu. Seritifkat kita berakhir tahun 2028,” aku dia.

Ia pun meragukan klaim bahwa warga merupakan petani. Pasalnya, lahan sudah ditanami sawit dan palawija.

“Mereka ngakunya petani, tapi di lahan itu, sudah ditanami warga dengan tanaman sawit dan palawija. Kalau mereka memang petani, kenapa di sana malah ditanami sawit, bukan padi atau tanaman pertanian lainnya?” cetus dia.

Sutan berdalih kericuhan terjadi karena warga lebih dulu melempari petugas menggunakan batu. Enam orang petugas kemanan PTPN II mengalami luka-luka. Petugas pun, katanya, terpancing.

“Ricuhnya sore, mereka yang mulai, melempari petugas kita. Mungkin petugas kita sudah enggak tahan lagi. Ada 6 orang yang luka. Kita dibantu serikat pekerja. Kalau saya lihat ada provokator itu, karena dari pagi sampai siang tidak ada rusuh,” sebutnya.

Dia mengakui ada aparat TNI yang berjaga-jaga di lahan itu hanya untuk pengamanan lahan PTPN II. Dia membantah aparat TNI ikut memukuli warga.

“TNI enggak ada ganggu mereka, enggak ada itu TNI memukuli warga. Mereka (TNI) di sana hanya mengamankan aset kita saja. Kita minta bantuan mereka supaya jangan ada masalah. Pengaman dari TNI enggak begitu besar lah,” sebutnya.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS ) Sumatera Utara mencatat ada 30 titik konflik agraria di provinsi itu.

Konflik di atas lahan HGU paling banyak terjadi di wilayah pantai timur Sumatera Utara yang merupakan daerah perkebunan potensial. Sementara, persoalan eks HGU terjadi di seputar lahan seluas 5.873,06 hektare di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Binjai.

PTPN II merupakan BUMN perkebunan dengan wilayah kerja mencakup beberapa daerah di Sumut, yakni Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Medan, Binjai.

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button