BANDUNG-Matakompas.com– Sidang lanjutan Walikota Cimahi non aktif Ajay Mochamad Priatna yang tersadung kasus terkait dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terdiri dari Tito, SH, Budi Nugraha, SH, MH, dan Tri Handayani, SH, MH membahas masalah Pemasokan Alat-alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Cimahi.
Tidah hanya itu, JPU juga membahas masalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan proyek pabrik PT Leuwitex Jaya seluas 10.000 meter2 (1 Hektare) yang diduga ditarik uang konvensasi oleh Ajay M Priatna Rp 1,2 Milyar.
Dalam sidang tersebut yang dipimpin Majelis Hakim I Dewa Gede S, SH, MH, Hakim anggota Sulistiono, SH, MH dan Melindawati, SH, MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Senin (31/5/20021).
JPU KPK juga menghadirkan 5 saksi-saksi yakni, dr Reri Marliah, MM. Wakil Direktur Pelayanan RSUD Cibabat, Kepala Bidang Administrasi Umum RSUD Cibabat Sri Wahyuni, Manager Keuangan PT Leuwitex Jaya Karman Komar, Direktur CV Mitra Pratama (Milik Ajay) Agus Subakti dan saksi pengadaan alkes Itoh Suharto.
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna saat menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, di Pengadilan Negri Tipikor Bandung, Senin (31/5/21)
Diakui oleh Reri pada saat itu dirinya masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Cibabat, saat dibahas pertama kalinya pertemuan antara Reri, Itoh dan Ajay membahas masalah penyediaan Alat-alat Kesehatan untuk Covid-19 senilai Rp 2 Milyar.
“Saya dipanggil Bapak Walikota untuk menghadap beliau, dan pada saat pertemuan tersebut dirumah beliau ada Pak Itoh, dan saya diperkenalkan oleh Pak Ajay bahwa Pak Itoh adalah teman Pak Ajay.
Selanjutnya kata Reri kembali, karena rumah sakit membutuhkan alat-alat kesehatan seperti Alat pelindung diri, tempat isolasi Covid-19, face shild, masker, handytizer dan sarung tangan steril.
“Pada saat itu Pak Itoh oleh pak Ajay disuruh datang langsung ke Rumah Sakit Cibabat, dan saya arahkan pak Itoh untuk langsung menghadap dr As,” papar Reri.
Disaat JPU mempertanyakan masalah Anggaran yang digunakannya, menurut Reri anggaran tersebut menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Bidang Administrasi Umum Sri Wahyuni, setelah Itoh menghadap Sri, akhirnya Itoh melaksanakan kontrak proyek bersama RSUD Cibabat.
Selanjutnya, Pihak JPU KPK falam hal ini membahas terkait adanya uang konvensasi diduga sebesar Rp 1,2 Milyar yang diminta oleh Ajay, untuk pembuatan IMB Proyek PT Leuwitex Jaya seluas 1 Hektare, yang dipertanyakan pada saksi Karman Komar.
Menurut Karman, pertama pihaknya kenal dengan Ajay diperkenalkan oleh kontraktor proyek PT Leuwitex Jaya Marshal.
Pertemuan pertama kali di Mansion Fine Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat, membahas masalah IMB.
“Ajay hanya mengintruksikan agar kelengkapan persyaratan IMB segera disiapkan,” terang Karman.
Barulah pada pertemuan keduapun dengan Ajay, Marshal dan Karman di Saung Kabayan Pasteur, tidak membicarakan masalah konvensasi Rp 1,2 Milyar.
“Disana Ajay hanya meminta masalah Catering PT Leuwitex Jaya bisa dikoodinir cateringnya oleh istrinya Ajay Ibu Lucy, tapi saya jawab mohon maaf tidak bisa sebab catering Leuwitex sudah di isi oleh orang lain,” jawab Karman.
Sedangkan masalah konvensasi perijinan senilai Rp 1,2 Milyar, hal itu diduga atas intruksi Ajay kepada Marshal.
“Awalnya saya tidak setuju dengan nilai tinggi seperti itu, namun Mashal langsung berhubungan dengan bigbos PT Leuwitex Jaya Pak Luki, saya gak bisa berbuat apa-apa, karena kata Marshal sebagai buang sial,” ungkapnya.
Namun ketika JPU mendesak sejauh ini apakah uang konvensasi sudah di lunasi yang senilai 1,2 Milyar tersebut.
Diakui oleh Karman, uang tersebut sudah dilunasi melalui Marshal penagihannya disatukan dengan pembayaran uang pembayaran proyek.
“Selanjutnya saya tidak mengetahui apa-apa apakah uang konvensasi tersebut sudah diterima Ajay atau belum, karena yang langsung berhubungan dengan pimpinan saya adalah Marshal,” kata Karman.
Saksi keempat Agus Subakti Direktur Cv Mitra Pratama milik Ajay, dikonfrontir pinjaman uang Itoh Suharto senilai 3 Minyar untuk feet and propertes pelelangan.
Diakui oleh Agus, atas pinjaman Itoh ke CV Mitra Pratama sebesar 3 Milyar,
“Saya dapat intruksi dari Yanti Rahmayanti bendahara PT Trisakti milik Pak Ajay juga, namun pada saat itu pinjaman uang tersebut tidak saya kabulkan, karena harus ada jaminan dan ada perintah dari Pak Ajay langsung, baru saya berikan,”
Akhirnya lanjut Agus, uang tersebut saya berikan kepada Itoh atas intruksi Pak Ajay dan jaminan buku rekening Itoh, disamping itu Itoh merupakan rekan pak Ajay.
Diakui pula oleh Agus, bahwa dirinya menjabat sebagai direktur CV Mitra Pratama, belum lama, karena dibulan Juni 2016 jabatan Direktur Lucyana istri Ajay mengundurkan diri dari jabatannya, dan Agus ditugaskan oleh Lucyana untuk menduduki jabatan direktur tersebut.
Bahkan terkait masalah PT Bengawan Agung yang dimiliki oleh Ajaypun dipertanyakan kepada Agus, apakah juga ada keterkaitan dengan PT Bengawan tersebut ?
Menurut Agus, keterkaitan dengan PT Bengawan pihaknya tidak ada hubungannya, karena PT Bengawan Agung dipimpin langsung oleh Kakak Ajay M Priatna.
Namun Ajay saat diperbolehkan oleh Ketua Majelis untuk memberikan bantahannya, secara sepontan Ajay menyanggah telah menerima uang konvensasi pembuatan Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp 1,2 Milyar,
“Yang Mulia, jujur saja saya tidak tahu menahu masalah uang konvensasi sebesar 1,2 Milyar, bahkan yang namanya masalah pembuatan Izin Mendirikan Bangunan, itu bukan kewenangan saya, itu kewenangan dinas terkait BPMPTSP, bahkan dengan Marshalpun saya tidak kenal, apalagi saya menerima uang sebesar itu, saya tidak pernah menerimanya.
Sementara itu, Ajay mengungkapkan kekecewaan saat keluar dari ruang persidangan, menurutnya para saksi-saksi yang di hadirkan banyak memberikan keterangan palsu.
“Saya merasa di zdolimi oleh orang-orang yang sudah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan hari ini.”ujar Ajay.
Ajay juga meminta doa agar persidangan berjalan baik dan lancar serta tidak ada kebohongan dari pihak manapun, tidak hanya itu Wali kota nonaktif tersebut juga membantah terkait dirinya menerima sejumlah uang sebagaimana yang di ungkapkan para saksi dalam persidangan.
“Doain semoga semuanya berjalan baik, dan jujur terkait penerimaan uang, saya tidak terima uang sepeserpun, dan saya sangat tidak mengerti adanya urusan terkait IMB dan bayar ini itu sekian besarnya” Tidak bener semua” ucap Ajay dengan raut wajah kecewa.
Lebih jauh, Ajay menyampaikan, bahwa tidak melakukan seperti apa yang diungkapkan para saksi dalam persidangan, dan jelas tidak ada seorang saksipun yang mengatakan uang tersebut diterima dirinya secara langsung.
“Dari semua saksi yang dihadirkan tidak ada seorangpun yang mengatakan uang tersebut diterima langsung oleh saya, dan jawaban semua saksi kesana kesini dan begitu dan uang tersebut juga diterima saudara Joni.” tegasnya.
Terakhir, Ajay berharap untuk sidang lanjutan nanti dirinya mengharapkan keadilan terkait kasus yang menjeratnya.
“Saya sangat merasa di zdolimi karena dari awal saya tidak mengerti baik dari kasus rumah sakit maupun pembangunan dan semoga sidang lanjutan nanti masih ada keadilan untuk saya,” harap Ajay.***