Berita

Surat Terbuka Prof OC Kaligis Untuk KPP Dan Pengawas KPK

Sukamiskin, Minggu 30 Mei 2021.

Hal: Pecat Novel Baswedan dan segera adili Novel Baswedan. Penyidik sadis yang menganiaya dan membunuh Aan tersangka burung walet.

Kepada Yang terhormat Ketua Komisioner KPP dan segenap anggotanya, dan Ketua Dewan Pengawas KPK dan seluruh anggotanya.

Dengan hormat.

Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, advokat dan akedemisi, warga binaan Sukamiskin, Lapas kelas satu Sukamiskin , bersama ini dalam rangka turut serta menegakkkan hukum dan keadilan, memohon kepada Para Penegak hukum, sesuai dengan sumpah Bapak, ketika dilantik, agar Bapak dan ibu, tidak melindungi Novel Baswedan, yang oleh putusan Praperadilan Bengkulu, telah seharus nya diadili, di Pengadilan Negeri Bengkulu.: Laporan saya ini bukan Narasi untuk melemahkan KPK seperti apa yang dilemparkan Novel Baswedan dan rekan. Laporan saya adalah fakta hukum. Bila fitnah, silahkan laporkan saya dengan laporan Pidana: Nista dan Fitnah. Berikut kronologis fakta hukum saya:
1. Putusan Pra Peradilan Bengkulu No. 2/Pid.Pra/2016/PN. Bgl. Bunyi Putusan.: “ Memerintahkan Kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus pidana penganiayaan dan Pebunuhan Novel Baswedan.” Tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan. Bukti jajaran Kejaksaan melindungi Novel Baswedan.
2. Walaupun ada putusan Pengadilan, Ombudsman pun melalui suratnya, menetapkan agar Novel Baswedan tidak diadili. Padahal sesuai Pasal 9 Undang undang Ombudsman: Ombudsman dilarang mempengaruhi kebebsan dan keputusan Hakim. Ombudsman melakukan Kajahatan Jabatan. Ombudsman juga melakukan Penyalah gunaan kekuasaan.
3. Heboh dunia hukum karena Novel Baswedan tidak lulus test ASN. Pertanyaan sederhana bagi masyarakat dan pemerhati hukum. Seandainya Novel Baswedan lulus test , pasti dunia hukum aman aman saja.
4. Kok kebodohan Novel Baswedan yang gagal test, harus melibatkan Bapak Presiden. Sampai sampai komnas HAM harus turut memanggil pihak terkait penyelenggara Test, hanya berdasarkan laporan Novel Baswedan. Apakah HAM Indonesia harus meneliti pertanyaan test ASN? Lalu siapa yang terlibat, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM ?. Bisa bisa dikemudian hari mereka yang gagal test Aparatur Sipil Negara, kekgagalan itu masuk kategori pelanggaran HAM yang harus melibatkan Komnas HAM.
5. Test ASN adalah Undang undang sebagaimana tercantum dalam revisi Undang Undang KPK. Diketahui semua oang. Novel Baswedan pun mengikuti test tersebut. Kurang lebih 95 persen peserta test ikut dan lulus. Ketika Novel Baswedan karena kebodohannya gagal test, dunia hukum dibuatnya ribut. Dikerahkan lah oleh Novel Baswedan sesuai kebiassaannya: Peradilan Jalanan.
6. Hiruk piruk dunia Pengadilan kembali semarak ketika terjadi penyiraman air keras atas dirinya diluar jam kantor. Beritanya sedunia. Bahkan Novel Baswedan menuduh petinggi Polisi yang dulu atasannya, terlibat, sehingga penyidikan berjalan ditempat.
7. Bahkan Negara harus mengeluarkan ratusan juta rupiah atau barangkali miliaran untuk biaya pengobatan dan biaya perjalanannya ke rumah sakit Singapura. Presiden Soeharto pun ketika sakit, pantang berobat keluar negeri. Apalagi berobat keluar negeri atas biaya negara.
8. Di Sukamiskin, banyak korban, yang mengikuti cara cara penyidikan yang dilakukan oleh Novel Baswedan yang dilakukan dengan penuh intrik, mendoakan agar perkara penganiayaan dan Pembunuhan Novel Baswedan, yang dilindungi Majalah Tempo, Kompas, ICW dan beberapa pendukung jalanan, agar Novel Baswedan diadili. Bahkan kami mengharapkan agar Novel Baswedan di Penjara. Bukankah Konstitusi menjamin Perlakuan Persamaan didepan Hukum?
9. Ada sedikit fakta mengenai Novel Baswedan, ketika Amran Batalipu, Bupati Buol Propinsi Sulawesi Tengah, secara kasar mau ditangkap Novel Baswedan, tanpa surat panggilan, tanpa OTT. Disaat hendak diborgol, bogem mentah melayang kewajah Novel Baswedan. Sempat Novel Baswedan menembakkan pistolnya kewajah Amran, untung tidak meletus. Setelah itu Novel Baswedan mengambil langkah seribu, menghindar untuk digebukin Amran. Motornya ditinggalin, dan untung Novel lolos.
10. Banyak penyidik KPK yang professional asal polisi dalam menyelidik dan menyidik. Mereka bekerja sacara Kolektif. Hanya Novel Baswedan yang diekpose oleh media, karena Novel yang membocorkan berita itu ke media. Media lalu menggoreng sekali gus menobatkan Novel Baswedan sebagai pahlawan pembasmi koruptor.
11. Sebaliknya kalau beberapa polisi melaporkan Pidana Novel Basweda, beritanya tidak sampai ke Media. Banyak ceritera dikalangan para tersangka yang pernah disidik Novel Baswedan. Rata rata mengerti dan tahu kekejaman Novel Baswedan. Mereka juga mengikuti kasus Pidana Novel Baswwedan di Bengkulu.
12. Cara cara sadis Novel Baswedan, terbukti ketika Novel Baswedan menyidik para tersangka Burung Walet di Bengkulu. Sebelum membuat Berita Acara Pemeriksaan, mereka ditempeleng, distrom kemaluannya, disuruh berbaris kemudian digilas motor , ditembaki kakinya. Salah seorang salah tangkap juga mengalami siksaan serupa,: dan salah seorang bernama Aan mati karena kehabisan darah, akibat tembakan peluru Novel Baswedan.
13. Saya sebagai praktisi mengikuti lahirnya KPK yang Ad Hoc. Kelahirannya untuk melengkapi penyidik Polisi dan Kejaksaan, untuk memaksimalkan Pemberantasan Korupsi. Karena itu penyidik dan Penuntut Umum berasal dari kepolisian dan Kejaksaan. Dalam perkembangannya, bahkan KPK menerima penyidik Sipil, bukan asal Polisi dan Kejaksaan.
14. Semua manuver itu dimotori oleh Novel Baswedan, Saut Situmorang, Prof. Laode Rahardjo. Mereka sudah tahu bahwa Novel Baswedan adalah tersangka Penganiayaan dan Pembunuhan, tetap saja mereka menenmpatkan Novel Baswedan sebagai Pemimpin de fakto KPK.
15. Pokoknya apa yang dilakukan oleh Novel Baswedan, dituruti oleh Pimpinan KPK nya Saudara Agus Rahardjo. . Bahkan Media pernah memberitakan mengenai rusaknya KPK dibawah pimpinan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan dan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua.
16. Saya melaporkan hal ini bukan karena saya dendam, akibat saya menjadi target KPK. Berkas saya tanpa BAP, tanpa sita uang THR atau Suap kepada para Hakim, tanpa adanya OTT terhadap diri saya. Semua fakta hukum ini saya bukukan dengan label ISBN.
17. Semua rekayasa perkara saya termuat dalam buku saya.. Bahannya dari berkas KPK sendiri. Bahkan sadapan saya di edit. Percakapan saya mempertanyakan mengapa Advokat saya di OTT diluar pengetahuan saya, diedit dan tidak diperdengarkan didalam persidangan.
18. Sebelum jadi target KPK, dan sebelum masuk penjara, saya telah menulis buku buku mengenai Korupsi oknum oknum KPK sebelum Firli Bahuri. Mulai dari suap kepada para penyidik, peranan calo perkara poknum petinggi KPK, uang suap kepada komisioner KPK. Semuanya saya muat dalam buku buku saya. Bukan itu saja, buku buku tersebut saya kirim ke KPK untuk melengkapi perpustakaan KPK.
19. Temuan Pansus DPRRI tahun 2018 mengenai korupsi KPK , temuan DPRRI terhadap laporan korban burung Walet, telah saya buka ke media.
20. Sayangnya Laporan Korupsi ditubuh KPK yang dimotori oleh Antasari Azhar, kandas ditengah jalan oleh rekayasa tuduhan pembunihan atas dirinya.
21. Pertarungan menarik bagi saya saat ini, apakah Novel Baswedan si tersangka bengis dan sadis terhadap kematian tersangka burung Walet,, akan kembali berhasil menang.? Cara konvensionalnya adalah dengan menggerakkan peradilan jalanan, termasuk peradilan media, melawan pimpinan Firli Bahuri yang sah. Keputusan mengangkat Firli Bahuri menjadi ketua Komioner KPK adalah melalui Fit and Proper test di DPRRI. Oleh DPRI Firli dinyatakan secara aklamasi lulus test.
22. Bahkan secara terang terang-an Novel Baswedan sudah menista Firli Bahuri. Katanya sehubungan dengan kegagalannya lolos test disebabkan oleh adanya rekayasa yang berasal dari Firli Bahuri.
23. Semoga keadilan akhirnya tergapai. Dengan tegas , berdasarkan bukti bukti yang saya punyai dan dapat saya pertanggung jawabkan, saya menuntut agar Novel Baswwedan dipecat dan diadili.
24. Untuk itu saya lampirkan beberapa buku dan bukti, untuk menjadi tela ah KPK , dalam menilai siapa Novel Baswedan sebenarnya.
25. Agar KPK tetap bisa menenuakan tugasnya dengan baik: “Jangan memelihara macan liar di KPK.” Pecat dan Adili Novel Baswedan.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

 

Yth. Bapak Presdien Ir. Jokowidodo dan wakil Presiden bapak Ma’aruf Amin sebagai Lapaoran.
Yth. Bapak Kapolri Pak Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo
Yth. Bapak Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Yth Bapak bapak yang terlibat Test Wawasan Kebangsaan Badan Inteligen Negara (BIN), Badan Inteligen Strategis TNI (BAIS TNI), Pusat Inteligen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat , dan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme .
Yth. Prof. Romli Astasasmita
Yth. Ade Armando. Denny Siregar, Ibu Dewi Tanjung, dan semua kelompok akal sehat.
Lampiran: a. Risalah RDPU tetang panitia angket thd pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dengan korban kasus Burung Walet di Bengkulu thn 2017-2018 (25 Halaman); b, Laporan Panitia Angket DPRRI tentang KPK tahun Februari 2018, c. 3 jilid Buku karangan saya berjudul KPK bukan Malaikat, khusus untuk Novel Baswedan di Jilid 2 halaman 292 sampai dengan halaman 302, d, Buku saya berjudul Mereka yang Kebal Hukum. Uraian mengenai Novel Baswedan dihalaman 240-321. Lampiran ini untuk KPK. Bahan untuk memecat Novel Baswedan dan untuk melawan peradilan jalanannya Novel Baswedan.

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button