Daerah

Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Oleh Sekda, Terus di Proses Bawaslu

PONOROGO-Pelaporan dugaan dugaan kampanye di Bawaslu memasuki babak baru. Laporan yang dilakukan sekretaris tim pemenangan paslon 01, Engky Bastian terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono langsung direspon oleh Bawaslu setempat.

Tadi siang, Jum’at (9/10), Engky Bastian dipanggil oleh Bawaslu Ponorogo, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan yang dilakukan Sekda Agus Pramono seperti bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut.

Kali ini ada 40 lebih pertanyaan yang wajib saya jawab saat dimintai keterangan oleh Bawaslu. Dan semuanya saya jawab dengan lancar, ” kata Eba, sapaan akrab Engky Bastian.

Laporan yang dilakukan Eba tersebut terkait pernyataan sekda di sebuah halaman pemberitaan online tertanggal 27 September 2020 terkait program paslon 02 yang disampaikan kepada wartawan. ‘’Dalam pemberitaan tersebut jelas sekali sekda menyebut jika ada program petahana untuk RT dan dasawisma untuk tahun 2021. Dan itu kami menganggap sebagai bentuk kampanye,’’ jelasnya.

Padahal, menurut aturan, sekda yang merupakan panglima tertinggin ASN di Ponorogo ini, dilarang keras berpolitik. Hal itu juga yang bertentangan dengan 7 larangan terhadap ASN yang dikeluarkan Bawaslu. ‘’ASN berswafoto dengan paslon saja dilarang. Atau nge-like postingan paslon juga dilarang. Lah kok ini justru menggembar-gemborkan program yang digagas petahana. Ini jelas bentuk pelanggaran,’’ tegasnya.

Menurut Eba, apa yang dilakukan Sekda Agus Pramono ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1 di mana pejabat daerah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. ‘’Pernyataan Sekda di media itu merupakan salah satu bentuk keputusan yang merugikan paslon 01,’’ jelasnya.

Eba berharap, Bawaslu bersikap profesional dalam menyikapi setiap laporan pelanggaran dalam pilkada 2020 ini. Karena bagaimanapun lapor melapor dalam kontestasi pilkada itu hal biasa. Justru itu tanda taat aturan dan kepercayaan terhadap penyelenggara pilkada masih terjaga. ‘’Bayangkan jika penyelenggara pilkada sudah tidak dapat lagi dipercaya dan aturan tidak lagi ditegakkan. Apa jadinya pilkada?,’’ pungkasnya.

 

Sementara Marji Nurcahyono, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo saat dihubungi menyatakan masih proses. “Masih rapat,” jawabnya pendek. (Dedy)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button