Berita

Made Rai Sukarya, Agar Ekonomi Bangkit Pemerintah Harusnya Gartiskan Swab

DENPASAR, WWW.MATAKOMPAS.COM- Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang berisi ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan menggunakan rapid test antigen, menggantikan rapid test biasa yang selama ini digunakan. Selain itu, bagi pengguna pesawat terbang wajib menggunakan swab test PCR.

Rencana tersebut menuai polemik dan pendapat beragam dari masyarakat.
Ketua DPW LSM Jarrak Bali Made Rai Sukarya, mengatakan kebijakan tersebut dinilai kurang tepat, di saat industri pariwisata di Bali tengah menggeliat di masa pandemi Covid-19 ini.

Made setuju, bahwa penerapan protokol kesehatan ketat diterapkan, namun juga harus diimbangi dengan kebijakan lain yang tidak memberatkan masyarakat.

“ Agar ekonomi tetap bertumbuh, biaya Swab sebaiknya digratiskan dan Pemda Bali mensubsidi khusus di bandara. Itu akan lebih menunjang kunjungan pariwisata di Bali, dan ekonomi khususnya pariwisata pasti bangkit kembali,” kata Made Rai Sukarya, Jumat (18/12/2020).

Menurut Made, mahalnya biaya swab, akan berdampak pada kunjungan pariwisata ke Bali, Banyak persyaratannya tentu akan membawa effek domino negatif dunia usaha di bidang pariwisata.

“Mari buka hati gubernur Bali biar mengorbankan sedikit dari APBD atau bantuan dari pusat biar terfokus pada pariwisata di Bali agar bangkit, salah satunya dengan menggratiskan biaya swab, sehingga masyarakat tidak terlalu terbebani ketika hendak melakukan perjalanan ke Bali,” tuturnya.

 

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Senin (14/12/2020), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta implementasi pengetatan protokol kesehatan dapat dimulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Luhut berdalih angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di sejumlah Provinsi, setelah tren sebelumnya mengalami penurunan.

Arahan Luhut tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poinnya memuat aturan bahwa wisatawan yang melakukan perjalanan via udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji SWAB PCR paling lama 2X24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu wisatawan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
(Red/Aj)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button