KUPANG–JARRAKPOSKUPANG.COM– Lewoleba- Menanggapi maraknya kekerasan dan penindasan terhadap kaum perempuan di Kabupaten Lembata, Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP – Lembata) angkat bicara.
LBH SIKAP Lembata melalui Ketua Divisi Perempuan dan Anak, Nurhayati Kasman, S.H. mengatakan, salah satu kelompok warga negara yang karena kondisinya membutuhkan perlakuan khusus dalam hukum adalah perempuan.
Perempuan adalah insan yang dikodratkan untuk hamil, melahirkan anak, menyusui dan itu yang berbeda dengan kaum pria,” katanya.
Kepada media ini, Senin (09/12/2019) siang, Nurhayati menyatakan bahwa tanpa adanya perlakuan khusus, perempuan tidak akan dapat mengakses perlindungan hukum karena perbedaan dan pembedaan yang dihasilkan dan dilanggengkan oleh struktur masyarakat patriarkis,” ungkapnya.
Alumni Fakultas Hukum, Universitas Bosowa Makassar itu juga menegaskan bahwa perlindungan kaum perempuan tanpa adanya perlakuan khusus, justru akan cenderung mempertahankan diskriminasi terhadap perempuan dan tidak mampu mencapai keadilan.
Menurutnya, domestifikasi perempuan menjadi pemicu betapa rendahnya keterlibatan kaum perempuan berada di ruang publik. Berkaitan dengan itu, negara pun tidak tinggal diam terhadap perlindungan perempuan.
Melalui instrumen UU No 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi CEDAW, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, UU No 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJM Tahun 2010-2014 yang menyatakan kualitas hidup dan peran perempuan masih relatif rendah, Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender,” beber Nur.
Lanjut Nurhayati, dengan instrumen hukum yang telah disiapkan negara sebagaimana disebutkan di atas, maka pada kesempatan ini, LBH SIKAP Lembata ingin mengajak kita sekalian untuk bisa melihat persoalan yang sedang terjadi akhir-akhir ini di Lembata (Baca: https://www.google.com/amp/s/kupang.tribunnews.com/amp/2019/12/06/ini-alasan-keluarga-korban-penganiayaan-anak-dibawah-umur-di-lembata-tempuh-proses-hukum dan https://www.victorynews.id/pelaku-penganiyaan-lapor-balik-korban/) terkait dengan persoalan persetubuhan anak dan juga perempuan yang diduga pelaku tindak pidana, korban persetubuhan merupakan anak perempuan dan yang diduga tindak pidana penganiayaan juga merupakan seorang perempuan (Ibu kandung dari anak korban persetubuhan), ibu yang berjuang mempertahankan harkat dan martabat anak perempuannya,” terangnya.
“Sangat disayangkan jikalau kita tidak memberikan perhatian khusus terhadap anak korban (perempuan) dan juga Ibu kandung dari anak korban persetubuhan yang juga diduga sebagai pelaku penganiayaan,” tuturnya.
Apapun itu, kita yang katanya bergerak pada Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak, wajib hukumnya untuk hadir dalam usaha memberikan penguatan-penguatan terhadap para perempuan yang sedang berkonflik dengan hukum itu sendiri,” imbuhnya.
Selaku Ketua Divisi Perempuan dan Anak LBH SIKAP Lembata, Nurhayati menyayangkan apabila Lembaga-lembaga terkait tidak tepat dalam melihat persoalan ini sehingga keliru dalam menempatkan diri yang berakibat hilangnya rasa keadilan bagi kaum perempuan, “tutup Aktivis Perempuan Lembata itu.
Jarrakposkupang.com/ML
Editor: Uta