Daerah

AMM Kupang:”Bupati Sikka Gagal Meningkatkan Pelayanan Publik”

KUPANG–JARRAKPOSKUPANG.COM–
Blusukan Bupati Sikka dinilai bukan solusi
terkait berita yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTT mencatat standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Sikka masih sedang atau berada di zona kuning dari hasil penilaian yang di sampaikan Ombusdman Perwakilan NTT mencatat 51,41% dan Sikka Hampir masuk kategori merah.

Aliansi Mahasiswa Maumere (AMM) Kupang,sangat menyayangkan hal ini mereka menilai Bupati Sikka gagal dalam menepati janji-janjinya yang akan menaikan tingkat pelayanan publik. Ada pula dalam kesempatannya Koordinator Umum AMM Kupang Yohanes Fandi menyampaikan beberapa tuntutan AMM Kupang menuntut kepada Lingkup Pemda Sikka agar melakukan transparansi sesuai dengan amanat UU nomor 25 tahun 2009 .

AMM mempertegas kepada Bupati Sikka agar Memecat ASN yang bekerja tidak sesuai dengan amanat UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.Dalam proses pelayanan juga mereka berharap kepada lingkup Pemda Sikka menjalankan pelayanan publik agar lebih memperhatikan etika,selalu memelihara kepercayaan masyarakat Kabupaten Sikka dan juga berlaku adil bagi semua masyarakat Sikka.

AMM juga menilai blusukan Bupati bukan merupakan solusi yang diinginkan masyarakat karena SKPD di Kabupaten Sikka tidak berfungsi maksimal Notabene masyarakat yang di kunjungi Bupati adalah mereka yang terkspos media bagaimana dengan mereka yang tidak terekspos media ? hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat akar rumput. Mereka mepertanyakan efektifitas kerja dari pendamping dusun juga jangan sampai hanya membuang-buang anggaran.

Jarrakposkupang.com/ML
Editor: Uta

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button