BeritaHukum

Prof. OC. Kembali Membuka Sepak Terjang “Oknum KPK yang Berstatus Tersangka” dan Turut Andil Dalam Memperburuk Penegakan Hukum di Indonesia.

BANDUNG, Matakompas.com- Tidak tuntasnya beberapa kasus pidana yang menjerat oknum – oknum KPK dari awal pendirianya membuat publik sedikit pesimis kaitan supremasi penegakan hukum di negeri ini.

Semua warga Negara berhak mendapatkan kesamaan perlakuan di mata hukum namun tidak ada yang bisa kebal hukum ketika terindikasi melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Prof OC Kaligis kembali mengingatkan kepada masyarakat dalam surat terbukanya sebagai berikut :

 

Sukamiskin Rabu 1 September 2021.

Hal.: Runtuhnya Supremasi Hukum yang didalangi hanya oleh seorang tersangka Pembunuh, bernama Novel Baswedan.

Surat terbuka kepada semua pemerhati hukum.

Dengan hormat.

 

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, sekarang berdoicilie hukum sementara di Lapas Sukamiskin, bersama ini kepada semua rekan penasehat hukum yang punya nurani keadilan, hendak mengajak semua rekan untuk turut merenungkan Runtuhnya Penegakkan hukum di bumi Indonesia. Dengan terang benderang saya berani mengatakan disini, penyebab runtuhnya , disebabkan hanya karena ulah seorang tersangka penganiaya dan pembunuh, bernama Novel Baswedan. Novel Baswedan yang menguasai Media, menguasai ICW, LSM, Ombudsman, Komnas Ham dan semua para professor yang buta hukum., sehingga mudah diprovokasi Novel Baswedan untuk ikut berkonspirasi bersama Novel Baswedan, dalam rangka ulah Novel Baswedan menyesatkan penegakkan Hukum.

  1. Lahirnya orde reformasi disertai tekad untuk menegakkan hukum. Kata “indah” nya adalah menegakkan Rule of Law. Fiat justitia Ruat Caelum.
  2. Faktanya justru hancurnya penegakkan hukum dimulai dari KPK melalui Undang undang nomor 30/2002.
  3. Adalah ketua komisioner Antasari, seorang jaksa yang punya reputasi , yang bendak membersihkan korupsi KPK. Antasari berhasil, dimulai dari terjaringnya tersangka korupsi Bibit dan Chandra Hamzah, dua duanya komisioner KPK.
  4. Peran utama disutradarai oleh Ade Rahardja Deputi Penindakan KPK. Dari berkas tersangka Anggodo  dan Ir. Arie Muladi, terungkap peran Ade Rahardja sebagai markus (Makelar Kasus) untuk perkara yang  lagi ditangani Chandra Hamzah dan Bibit, dua duanya komisioner KPK. Sekalipun Markus KPK, Ade Rahardja bebas sanksi KPK, bebas Pidana
  5. Hasil investigasi Antasari, menyebabkan Bibit-Chandra Hamzah, disangka dan ditetapkan sebagai terdakwa korupsi. Mereka sempat ditahan di Makko Brimob, setelah kejaksaan menetapkan kasus korupsi mereka dinyatakan berkasnya lengkap alias P-21.
  6. Dari berkas perkara Anggodo dan Ir. Arie Muladi, terungkap fakta bagi bagi uang suap kepada petinggi KPK mulai dari penyidik sampai dengan kepada para komisioner KPK, khususnya Bibit-Chandra Hamzah. Untuk penyidik dibagikan ratusan juta rupiah,  sedangkan untuk petinggi KPK minimum satu miliard rupiah.Itu adalah Pengakuan Ir. Arie Muladi didalam Berita Acara Pemeriksaannya di depan penyidik Polisi.
  7. Semua bagi bagi uang tersebut adalah hasil negosiasi Ade Rahardja kepada Anggodo yang hendak menyelamatkan saudara kandungnya   bernama Anggoro Direktur PT. Masaro, yang ditarget KPK untuk dijadikan tersangka.
  8. Antasari berhasil membersihkan KPK, sekalipun karena keberaniannya menangkap besan presiden SBY saudara Pohan, akhirnya Antasari dijebloskan kepenjara melalui rekayasa kasus pembunuhan.
  9. Belum lagi jera menjadi markus dalam perkara PT. Masaro, kembali oknum KPK berulah dalam kasus Nazaruddin. Disana sejumlah nama nama terlibat pengurusan proyek. Nazaruddin bahkan bisa bertemu langsung dengan Chandra Hamzah dikamar kerjanya.
  10. Pemeriksaan kode etik di era Nazarudin, saya hadiri bersama  advokat saya saudara Boy dan Dea Tunggaesti.  Agendanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Chandra Hamzah yang beberapa kali mengurus proyeknya Nazaruddin. Hadir Bibit selaku anggota pemeriksa etik. Saya keberatan karena Bibit masih berstatus tersangka korupsi deponeering.
  11. Namanya tak pernah dipulihkan. Bagaimana mungkin seorang tersangka, bisa ikut mengadili dan hadir di sidang etik. Na’mun  keberatan saya diabaikan oleh Abdullah Hekamahua sebagai pimpinan Pemeriksaan Etik. Media pendukung, sama sekali tidak membuka peranan busuk Chandra Hamzah
  12. Sekalipun terungkap beberapa kali pertemuan Nazaruddin dengan Chandra Hamzah di Kamar kerja Chandra Hamzah, hasil akhir keputusan Abdullah Hehamahua, adalah: membebaskan Chandra Hamzah dari pelanggaran Etik. Beda dengan pemeriksaan etik saudara Lili Pintauli Siregar.  Tentu yang hadir kecewa termasuk  anggota Etik DR. Nono Makarim.
  13. Mengapa sejarah peristiwa itu saya kaji kembali? Untuk membandingkan putusan wakil Ketua komisioner kPK saudara Lili Pintauli Siregar wakil ketua Komisioner KPK dengan para naggota komisioner Chandra Hamzah, Bibit dan kawan kawan.
  14. Bahkan dengan hukuman etik terhadap Saudara Lili Pintauli, pers pendukung Novel Baswedan, terus menerus menggiring berita untuk bubarkan KPK pimpinan Firli Bahuri.,. Pertanyaannya apakah saudara Lili Pintauli mempengaruhi kasus wali kota Tanjung Balai? Dan mengapa tidak ada media yang berani memberitakan berita putusan Pengadilan Bengkulu yang memerintahkan agar Novel Baswedan segera diadili ?….
  15. Pengaruh Novel Baswedan meruntuhkan supremasi hukum NKRI memang luar biasa. Untuk membekukan kasus pidana Novel Baswedan, sampai sampai diadakan pertemuan antara pimpinan Komisioner KPK saudara Agus Rahardjo dengan Jaksa Agung Prasetyo, khusus untuk membicarakan kasus pembunuhan Novel Baswedan, agar tidak dilanjutkan. Sekalipun Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya telah menyatakan kasus pembunuhan Novel Baswedan telah lengkap untuk disidangkan. Bukankah mereka seharusnya menjadi teladan penegakkan hukum? Bukan sebaliknya masuk organisasi pembela pembunuh????
  16. Kejaksaan pun yang merupakan kesatuan dan tak terpisah dalam keputusan, yang melimpahkan perkara pembunuhan Novel Baswedan ke Pengadilan.
  17. Pertanyaan selanjutnya, kalaupun benar Lili Piintauli hanya ditelepon tersangka walikota Tanjung Balai, lalu bagaimana dengan pemeriksaan etik terhadap Chandra Hamzah, atau perbuatan “Markus” saudara Ade Rahardja yang berkali kali menghubungi Ir. Arie Muladi, untuk memeras Anggodo?
  18. Atau bagaimana peranan beberapa anggota KPK mengurus proyek dalam kasus Nazaruddin, bendahara Partai Demokrat? Mengapa Saut Situmorang, Novel Baswedan dan kawan kawan tidak ramai ramai menggiring Ade Rahardjo, Chandra Hamzah ke Pengadilan?
  19. Termasuk peranan Abraham Samad yang bolak balik menghubungi Petinggi Nasdem Dan PDIP, lobby untuk meloloskan dirinya menjadi wakil Presiden?
  20. Bukankah menurut Saut Situmorang, , sesuai peraturan etik KPK, kasak kusuk Abraham Samad, atau tindakan Chandra Hamzah yang mesra berhubungan dengan Nazaruddin, bendahara Partai Demokrat bukan saja termasuk pelanggaran etik tetapi juga terbilang masuk kategori tindak pidana?
  21. Pokoknya apabila yang terlibat oknum KPK diera Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Novel Baswedan, Abdullah hehamahua, komplotan pencitraan KPK, media, ICW, LSM pendukung termasuk Mata Najwa yang dendam abadi terhadap para warga binaan, mereka diam seribu
  22. Mungkin dendam Mata Najwa tidak menyadari, bahwa tidak semua warga binaan, pencoleng uang negara.
  23. Ribut ribut KPK di Media, pimpinan Firli Bahuri, tujuannya jelas. Untuk menjatuhkan semua para komisioner, termasuk Dewan Pengawas KPK yang dibentuk berdasarkan revisi Undang undang KPK yang baru. Misi tersembunyi dari gerakan Novel Basedan dialamatkan ke Bapak Presiden yang. “KataNya” tidak cermat ikut menegakkan Hukum. Lalu apa relevansinya dengan Bapak Presiden? Jelas gerakkan itu hanya bertujuan untuk mendiskreditkan Bapak Presiden.
  24. Sejak DPRRI melakukan supervisi terhadap KPK nya Novel Baswedan ditahun 2018, disaat itu KPK melakukan perlawanan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ditarik menjelang keputusan, karena sadar KPK akan dikalahkan. Buktinya  DPRI menemukan sejuta   kejahatan jabatan, korupsi KPK,  yang tidak kunjung ditindak lanjuti.
  25. Bahkan OTT KPK sebelum Firli diberitakan sebagai jasa tunggal tindakan Novel Baswedan, sekali pun para praktisi mengetahui , bahwa tindakan penyelidik dan penyidik KPK adalah tindakan kolektif.
  26. Perlawanan memuncak menjelang Firli menjalani Fit and Proper test di DPRRI, yang meloloskan Firli Bahuri kekursi Ketua Komisioner KPK.
  27. Akhirnya puncak perlawanan tanpa henti yang dilakukan Novel Baswedan, terjadi disaat pengesahan revisi Undang undang KPK yang baru, sekali gus dilakukannya pelantikan Dewan Pengawas oleh Bapak Presiden Ir. Joko Widodo
  28. Disaat itu, kekuasaan Novel baswedan surut, karena semua tindakannya, berada dibawah Pengawasan Dewan Pengawas.
  29. Yang paling menjengkelkan Novel Baswedan, adalah dilakukannya saringan ujian untuk lolos jadi Aparatur Sipil Negara. Ujian Test Wawasan Kebangsaan adalah perintah Undang undang.
  30. Upaya hukum kelompok Novel Baswedan mengenai ujian test kebangsaan ke Mahkamah Konstitusi, kandas, berakhir dengan kekalahan Novel Baswedan. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan, Test kebangsaan. Test kebangsaan adalah amanat Undang undang termasuk, pembentukan Dewan Pengawas.  Revisi Undang Undang KPK adalah sah. Itu kata dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
  31. Putusan Mahkamah Konstitusi yang Erga Omnes, tertinggi diatas putusan putusan Mahkamah lainnya, masih tidak rela dipatuhi baik oleh Ombudsman maupun oleh Komnas Ham. Lalu mau dikemanakan NKRI sebagai Negara Hukum?
  32. Bahkan informasi di Media, Komnas Ham masih berupaya menemui Presiden, untuk mendiskusikan temuan test kebangsaan yang diperiksanya? Komnas Ham tidak peduli akan pembunuhan warga sipil di Papua yang lagi mengais rejeki, membangun jalan? Atau pelanggaran HAM di Poso yang membantai warga sipil oleh kelompok anarkis?
  33. Saya bukan ahli untuk megorganiser peradilan jalanan, atau mengumpulkan para professor untuk pencitraan Novel Baswedan dan kawan kawan untuk  menjatuhkan KPK nya Firli Bahuri
  34. Perjuangan saya hanya melalui buku buku seperti buku berjudul: Korupsi Bibit-Chandra, KPK bukan Malaikat, Yang kebal Hukum, Sejarah Hitam KPK , Novel Pembunuh Bengis, Peradilan sesat. Semua buku buku saya berlabel ISBN, berisi fakta mengenai KPK yang busuk, yang harus dibenahi oleh KPK nya Firli Bahuri.
  35. Temuan DPRRI ditahun 2018, hasil supervisi langsung ke para korban, temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai korupsi KPK sebelum Firli bahuri dan kawan, adalah bukti untuk membersihkan KPK.
  36. Yang menjadi pertanyaan mendasar. Bagaimana seorang pembunuh kelas Novel Baswedan, dibiarkan berkeliaran mengobrak abrik hukum?
  37. Kuncinya agar hukum kembali dapat ditegakkan sesuai dengan cita cita Reformasi, sesuai dengan sumpah Presiden, Kapolri, Jaksa Agung adalah sederhana. Adili Novel Baswedan, Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan semua oknum KPK yang perkaranya telah P-21.  termasuk kasus korupsi payment gatewaynya Prof. Denny Indrayana. Jangan lagi ada tebang pilih penegakkan hukum.
  38. Untuk KPK pimpinan Firli Bahuri, Untuk Dewan Pengawas, Untuk Lili Pintauli Siregar, saya berani berkata agar Anda sebagai penegak hukum jangan ragu untuk  turut memperjuangkan agar  Novel Bswedan si pembunuh keci segera diadili. Masak Cuma Novel Baswedan yang bisa melaporkan Anda?  
  39. Tetaplah berkarya , membuat KPK yang berkeadilan Abaikan berita berita hoax Saut Situmorang, kelompok Novel Baswedan yang hendak membawa putusan etik kerana Pidana.
  40. Seandainya Bareskrim Budi Waweso masih bertugas disana, saya yakin banyak sudah oknum KPK yang dipenjarakan. Mereka lebih pantas ke Lapas, ketimbang Anda. Jangan peduli gerakan Novel Baswedan yang melaporkan hampir semua petinggi KPK era revisi Undang undang KPK.
  41. Tujuannya mereka jelas. Menghancurkan KPK, sekali gus mengembalikan supremasi kelompok penyidik TALIBAN asuhan Abdullah Hehamahua.
  42. Semoga surat terbuka ini membawa manfaat bagi penegakkan hukum yang lebih berkeadilan. Saya membuat surat terbuka ini disaat para rekan praktisi hukum diam, sekalipun mengetahui adanya KPK yang busuk, hasil temuan DPRRI ditahun 2018 . Termasuk hasil temuan  rekan  sebagai praktisi ketika membela klien yang dijebloskan KPK.  Pengadilan KPK adalah Pengadilan sandiwara. Dakwaan identik tuntutan. Fakta dipersidangan selalu dikesampingkan.

 

Salam Keadilan.

Hormat saya.

 

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

 

Cc. Yang saya hormati Bapak Presiden Ir. Jokowi dan Bapak Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Cc. Yth. Ketua, Wakil Ketua Para Komisioner KPK.

Cc. Yth. Para Dewan Pengawas KPK.

Cc. Yth. Para teman teman media yang mencintai berita imbang.

Cc.Yth. Para sahabat sesama Guru Besar dimana saya pernah turut mengabdi.

Cc. Yth. Ketua dan wakil Ketua DPRRI

Cc. Yth para rekan Pengacara yang saya cintai.

Cc. Pertinggal.

Editor : AK

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button