Hukum

Overstay, WNA Kanada Dideportasi

Matakompas.com, Singaraja – Warga Negara Asing berkewarganegaraan Kanada, berinisial YB (Laki-laki) akhirnya dideportasi, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, pada Sabtu (2/10/2021).

Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan, bahwa keberadaan YB diketahuinya, karena adanya pengawasan Keimigrasian oleh Kanim (Kantor Imigrasi) Kelas II TPI Singaraja serta berkat informasi dari masyarakat.

Dijelaskan, WNA Kanada tersebut, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, karena, YB melakukan tindakan Administratif Keimigrasian.

Lanjutnya, tindakan deportasi dilakukan, karena WNA tersebut, telah melakukan pelanggaran Keimigrasian, sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan atau disebut Overstay.

Menurutnya, WNA (Warga Negara Asing) tersebut, telah melebihi batas waktu yang ditentukan, selama 100 (seratus) hari. Izin Tinggal yang dimilikinya, berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021. Selanjutnya, YB diamankan di Desa Poh Santen, Jembrana, pada tanggal 27 September 2021.

Diketahui, Izin Tinggal yang dimiliki oleh WNA tersebut adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yg diperoleh secara Onshore. Sebelumnya, YB menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga.

 

Dipaparkan, WNA asal Kanada tersebut, sebelumnya pernah menikah dan telah bercerai, sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK. Pada tahun 2020, imbuhnya, WNA tersebut, menikah lagi dengan Orang Bali dan dinyatakan sah secara agama, tetapi tidak dicatatkan. Dari kedua pernikahan tersebut, YB belum memiliki anak.

WNA tersebut, dinilai lalai dalam memperoleh/mendapatkan Izin Tinggal, dikarenakan, tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku.

Disebutkan, WNA tersebut, juga tidak memiliki pekerjaan di Bali. Selain itu, YB hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari Negaranya.

“Kami berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan Orang Asing yang masih berada di kawasan Indonesia, khususnya pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Kanwil (Kantor Wilayah) Kementerian Hukum dan HAM Bali, dalam hal ini, Kantor Imigrasi terhadap Orang Asing yang berada di Bali. Jika ditemukan pelanggaran Izin Tinggal, maka kami tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kakanwil Jamaruli Manihuruk menjelaskan, pengawasan keberangkatan WNA Kanada dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kantor dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Red/Aj).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button