Di Flotim, Penganggaran Proyek Penjarangan Jambu Mete di duga Beraroma Korupsi oleh Ampera
KUPANG-jarrakpos.com
Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur membeberkan hasil investigasi terkait dugaan korupsi dalam penganggaran Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete dalam APBD tahun 2018 yang telah dilaporkan ke Kejati NTT.
Dalam keterangan tertulis yang diterima jarrakpos.com di Kupang, Sabtu (31/8/2019) disebutkan, hasil telaah terhadap dokumen risalah sidang rapat gabungan komisi tahun 2017, hasil evaluasi RAPBD tahun 2018 dan dokumen APBD 2018, tercium adanya aroma korupsi dalam penganggaran kegiaatan penjarangan mete pada tahapan penyempurnaan hasil evaluasi RAPBD tahun 2018.
Ketua AMPERA Flotim Engelbertus Boli Tobin dan Anggota Yeremias Dere Lasan menjelaskan, pada tanggal 29 November 2017, Rapat Gabungan Komisi DPRD Flotim membahas anggaran Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Flores Timur dalam Rancangan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 mengalami penyesuaian dari Rp. 1.734.310.850 menjadi Rp. 1.583.975.000. Salah satu kegiatan dalam program tersebut yang dibahas yaitu kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 972.089.500 tidak mendapat persetujuan.
“Pada tahap pembahasan anggaran Dinas Pertanian, anggaran untuk kegiatan penjarangan mete senilai Rp. 972 juta didrop karena kesalahan perencanaan sebagaimana diakui oleh Kepala Dinas Pertanian Anton Wukak Sogen. Kemudian pada tahap penyerasian tingkat gabungan komisi, persetujuan bersama Rancangan APBD Kabupaten Flotim Tahun 2018 dan Evaluasi Ranperda APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 ke Gubernur NTT, kegiatan tersebut tidak terakomodir dalam RAPBD Kabupaten Flotim tahun 2018” beber Boli Tobin
Bekas Ketua PMKRI Cabang Kupang ini mengatakan, pada tanggal 22 Desember 2017, Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda APBD Tahun 2018, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memasukan kembali Kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 5.590.000.000 dalam APBD Tahun 2018.
Dasar argumentasi yang digunakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Flores Timur dan TAPD, jelas Boli Tobin adalah menindaklanjuti salah satu butir hasil evaluasi Gubernur NTT yang menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23 % pada tahun 2018.
“Hasil evaluasi RAPBD 2018 menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23 %, tetapi kenapa Banggar dan TAPD memasukan
kegiatan penjarangan jambu mete yang merupakan belanja barang dan jasa, angkanya justru meningkat drastis dari Rp. 972 juta lebih menjadi Rp. 5,5 Milyar lebih. Hal ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan mengangkangi hasil evaluasi Gubernur NTT” tegasnya.
Dikatakannya, dokumen APBD Kabupaten Flotim Tahun 2018 memuat item Kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 5.590.000.000 dengan kode rekening 3.03.3.03.01.19.21, kemudian pada
dokumen perubahan APBD Kabupaten Flotim Tahun 2018, item kegiatan tersebut mengalami penyesuaian dari Rp. 5.590.000.000 menjadi Rp. 5.586.125.000 dengan kode rekening 3.03.3.03.01.19.21.
“Untuk diketahui sebelumnya pada perubahan APBD 2017 kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete telah dianggarkan Rp. 1,5 Milyar lebih untuk pengadaan sensor yang dibagikan ke sejumlah wilayah di Flotim. Terus pada tahun 2018 tanpa perencanaan teknis dari Dinas Pertanian sehingga didrop pada pembahasan anggaran, apa motivasi Banggar dan TAPD memaksakan penganggaran kegiatan Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mete senilai Rp. 5,5 yang notabenenya bukan merupakan belanja modal, ini yang patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Berdasarkan seluruh rangkaian penganggaran yang belepotan aroma korupsi itu, pihaknya telah mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk mengusut dugaan korupsi di ujung Timur Pulau Flores itu. ***llt
Ket foto; Ketua AMPERA Flotim Engelbertus Boli Tobin dan anggotanya menyerahkan Laporan dugaan tindak pidana korupsi penganggaran kegiatan penjarangan jambu mete kepada Kejati dan pembangunan SPAM IKK ile boleng kepada Pihak Kejati NTT beberapa waktu lalu.
Jarrakpos.kupang/lrn