Nasional

Kedepankan Alkes Dalam Negeri, Bamsoet Desak Kemenkeu Hapus Pajak Alkes

Matakompas.com | Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah membayarkan klaim dari berbagai rumah sakit untuk penanganan kasus Covid-19.

BPJS Kesehatan mencatat, jumlah tunggakan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan sepanjang 2020 hingga 2021 mencapai Rp 101,5 triliun. Kemenkes telah membayar sekitar Rp 91,4 triliun.

Kemenkes juga terus mempercepat realisasi pembayaran insentif terhadap para tenaga kesehatan (nakes). Hingga September 2021, tercatat pembayarannya sudah mencapai Rp 6,196 triliun atau sekitar 83,4 persen dari total alokasi anggaran insentif nakes tahun 2021 sebesar Rp 7,428 triliun. Insentif ini diberikan kepada sekitar 908.070 tenaga kesehatan yang tersebar di 28.941 fasilitas pelayanan kesehatan. Bamsoet berharap, kekurangan itu bisa segera diselesaikan.

“Kerja keras pada nakes dan manajemen rumah sakit dalam berjuang di garda terdepan melawan pandemi Covid-19, sudah sepatutnya diimbangi oleh pemerintah melalui pemenuhan hak-hak mereka. Karenanya, berbagai tantangan yang tersisa seperti masih adanya tunggakan perawatan pasien Covid-19 dari sekitar 800 rumah sakit swasta yang jumlahnya mencapai Rp 10 triliun, hingga percepatan realisasi insentif nakes mencapai 100 persen, mudah-mudahan bisa segera diselesaikan sebelum tutup tahun 2021”, ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, usai menerima Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Bali, Rabu (29/12).

Di sisi lain, Bamsoet meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar melakukan peninjauan kembali atas pengenaan pajak yang sangat tinggi terhadap berbagai alat kesehatan. Tujuannya, agar biaya kesehatan masyarakat bisa lebih terjangkau. “Sehingga tidak lari berobat ke negara tetangga karena lebih murah”, ujarnya.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia ini menerangkan, seiring makin banyaknya warga yang menyadari pentingnya memelihara kesehatan, harus membuat industri alat kesehatan (Alkes) dalam negeri semakin tumbuh.

Jangan sampai pasar Alkes Indonesia terus menerus dikuasai impor. Mengingat berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada tahun anggaran 2021, pemesanan alat kesehatan produksi dalam negeri jumlahnya hanya mencapai Rp 2,9 triliun. Sementara pemesanan alat kesehatan impor jumlahnya empat kali lebih besar, mencapai Rp 12,5 triliun.

 

“Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, dari sekitar 5.462 alat kesehatan impor, mulai tahun 2022 nanti sudah harus tersubstitusi oleh produk lokal dengan target substitusi minimal 35 persen. Agar target tersebut terealisasi, butuh dukungan dari manajemen rumah sakit untuk mengedepankan penggunaan Alkes dalam negeri dibandingkan menggunakan Alkes impor”, pungkas Bamsoet. (Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button