Berita

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tegaskan Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan di Tengah Merebaknya Varian Omicron

Jakarta,Matakompas.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun Jumat siang (04/02/22) didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Saffar M. Godam dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Anggiat Napitupulu, melakukan peninjauan langsung terhadap pembatasan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. K

tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik , Sebelumnya Kakanwil telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah progresif dalam menangani melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

“Seluruh pegawai yang masuk kantor adalah 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pelayanan pun dapat dioptimalkan kembali secara online”, ujar Ibnu Chuldun.

Dalam pertemuan singkat ini, Kakanwil memastikan bahwa pelayanan pada Kantor Imigrasi di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan lockdown namun dilakukan pembatasan terhadap layanan Keimigrasian. Kegiatan permohonan paspor bagi WNI dan Permohonan Ijin Tinggal bagi WNA tetap dilaksanakan dengan mekanisme sesuai penerapan level PPKM di DKI Jakarta yaitu 50% dari kuota permohonan setiap harinya.

Penerapan kuota permohonan tersebut dapat diakses secara online pada sistem pelayanan yang terhubung dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) dan Aplikasi M-Paspor dapat digunakan untuk mengakomodir pelayanan secara mudah ditengah pembatasanpembatasan yang masih diberlakukan.

“Mengantisipasi terjadinya kerumunan, mekanisme tersebut pun diharapkan tetap dapat berjalan dengan baik. Pemohon dapat datang untuk melakukan proses selanjutnya”, tutup Ibnu.

Selain itu, seluruh Kantor Imigrasi di lingkungan DKI Jakarta juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu hanya pemohon yang diperbolehkan memasuki ruang layanan.

 

Kepala Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta beserta jajaran senantiasa mengedepankan pelayanan dan kepentingan masyarakat demi terwujudnya Kemenkumham PASTI dan BerAKHLAK. (*/dd)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button