Daerah

Oknum Polisi Dalang Dari Pencurian Sapi di Jembrana.

Jembrana, MATAKOMPAS.COM | Seorang Oknum polisi di duga menjadi dalang pencurian dua ekor sapi milik warga bernama I Ketut Tambo di kabupaten Jembrana mengalami kehilangan dua ekor sapi dan di laporkan ke Polisi.

Dari laporan warga Satreskrim Polres Jembrana bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Inisial KRP di wilayah kecamatan mendoyo, Pelaku KRP yang diduga anggota Polisi yang bertugas di Polres Jembrana.

Peristiwa pencurian dua ekor sapi milik warga di Banjar Munduk Tumpeng Kelod, Desa Berambang, Kecamatan Negara, sempat menggegerkan warga setempat.

Saat di temui di rumah korban I Ketut Tambo menjelaskan “Memang benar saya kehilangan dua ekor sapi, saya baru tau sore hari bila sapi saya tidak ada, pada saat saya mau memberikan makan,
Besoknya saya melaporkan kehilangan sapi  di Polsek Negara pada Jum’at 27 Oktober 2023 lalu.
Dua ekor sapi yang hilang yakni satu ekor induk umur sekitar 7 tahun, hamil 3 bulan dan anakan umur 6 bulan, sapi tersebut saya ikat di kebun berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah.

Tiga hari setelah hilang saya di infokan salah satu petugas bahwa ciri – ciri sapi milik saya yang hilang di temukan di salah satu rumah saudagar di Desa Baluk, Kecamatan Negare dengan harga 13,5 juta,”ungkapnya

Saat ini pelaku yg di duga mencuri sapi miliknya sudah tertangkap oleh pihak kepolisian, pihaknya sempat mencurigai pelaku tetangga sendiri dan kebetulan masih ada hubungan saudara.

Senin,6/11/2023 AKBP Dewa Gde Juliana membenarkan, “Iya memang benar Pelaku KRP salah satu oknum anggota dari polres Jembrana dan pelaku sudah ditangani pihak Propam dan akan di proses sesuai prosedur termasuk kode etik Polri, tersangka KRP memang sering melakukan pelanggaran kode etik dan tidak menunjukan sikap disiplin seorang anggota polri,jarang bertugas dan beberapa kali melakukan tindakan pidana.
Pelaku KRP jarang masuk dan juga hilang – hilangan saat bertugas ternyata KRP melakukan tindak pidana.”

 

AKBP Juliana juga menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir terkait anggotanya yang melanggar kode etik. Apalagi pelaku sudah sering melakukan pelanggaran disiplin kode etik. Meski nantinya kasus ini di restorasi justice (RJ) atau berdamai akan  tetapi menurutnya sidang kode etik akan tetap di proses, apalagi pelaku sudah berulang kali melakukan pelanggaran sangsi terberat bisa dipecat,”pungkasnya.(red,aditya)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button