Daerah

Kasus Pencurian IPhone di Bandara Berakhir Melalui Restoratif Justice

MANGUPURA, Matakompas.com | Kasus pencurian 2 iphone di sebuah toilet terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai tanggal 3 Juni lalu yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tersangka oknum wartawan sebuah media online Mubinoto Amy als MA (40) asal Jakarta Barat berakhir damai melalui Restoratif Justice, sabtu (11/6/2022).

Penyelesaian kasus secara damai melalui Restoratif Justice ini antara pihak tersangka MA dengan korban Roger Paulus Silalahi (72) alamat Jimbaran Kuta Selatan yang di tandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Kesepakatan Perdamaian bermeterai Rp.10.000,-

Menurut Kasat Reskrim Iptu I Kadek Supendodi, S.H., M.H., seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengatakan sebelum terjadinya kesepakatan perdamaian ini antara kedua belah pihak sudah melalui proses pembicaraan antara keduanya dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Tanggal 10 Juni pihak korban membuat surat pencabutan Laporan /pengaduan tentang pelaporan kasus pencurian 2 iphone sesuai dengan Laporan Polisi nomor : Lp-B/03/VI/2022/Bali/Resor Kwsn Bdr I Gst Ngr Rai tanggal 3 Juni 2022,” ucapnya.

Selanjutnya surat permohonan pencabutan tersebut di proses dengan melakukan pemeriksaan kepada korban mengenai alasan pencabutan laporannya.

“Jadi korban beralasan karena rasa kemanusiaan dari hati yang paling dalam dan pelaku sudah meminta maaf sekaligus telah menyadari atas kesalahannya dan pelaku pun sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.

 

Lebih lanjut Iptu Supendodi juga menyampaikan dari pihak pelaku saat membuat surat pernyataan mengatakan bersedia mengganti kerugian kepada korban sebagai konvensasi atas kerusakan iphonenya dan data pribadinya yang hilang.

“Disamping memberikan konvensasi pelaku juga tidak akan menuntut ataupun mempermasalahkannya dikemudian hari,” kata Kasat Reskrim Iptu Supendodi.

Atas dasar itulah, kedua belah membuat surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang juga disaksikan oleh kuasa hukum dari pelaku dan saat itu pula ia dikeluarkan dari Rutan Polres Bandara dan bisa menghirup udara bebas.

Seperti diketahui penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice ini sudah di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repulik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 perihal Penanganan Tindak Pidana dengan Berkeadilan Restoratif. (Agus/red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button