Daerah

Jalan Panjang Pengembalian Tanah Wakaf Pondok Modern Gontor Ngawi

Oleh: Husain Sanusi

Kamis 11 Maret 2021 bertepatan dengan peringatan Isra’ Mi’raj menjadi hari bersejarah bagi Keluarga Besar Pondok Modern Darussalam Gontor.

Tanah wakaf milik Pondok Modern Gontor yang terletak di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur seluas kurang lebih 2,5 hektare dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi ke Pondok Modern Gontor.

Peristiwa ini disambut meriah oleh semua pihak.

Bapak Pimpinan Pondok Modern Gontor ketiganya hadir beserta Rektor UNIDA Gontor, Anggota Badan Wakaf, Pimpinan Lembaga-lembaga Gontor, beberapa utusan alumni Gontor, utusan masyarakat Mantingan merayakan peristiwa ini lewat acara seremonial pembukaan akses di Puskesmas Mantingan.

Bupati Kabupaten Ngawi Ony Anwar Harsono yang baru dilantik sebagai Kepala Daerah bulan lalu, juga menyambut gembira peristiwa ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pondok Modern Gontor mendirikan Fakultas Kedokteran UNIDA dan Rumah Sakit bertaraf internasional yang akan dibangun di atas lahan samping Kampus Gontor Putri Mantingan tersebut.

Alhamdulillah, jalan panjang pengembalian tanah wakaf milik Pondok Modern Gontor tersebut akhirnya menemui titik terang.

 

Tanah wakaf tersebut kini bisa kembali digunakan sesuai dengan amanah wakif untuk kemaslahatan ummat.

Di kalangan alumni Gontor tidak sedikit yang bertanya kenapa ada peristiwa pengembalikan tanah wakaf?

Proses panjang harus dilalui Pondok Modern Gontor hingga tanah wakaf ini bisa kembali.

Berawal pada tahun 1977, pihak Pemda Ngawi datang menemui pihak Pondok Modern Gontor mengajukan pinjaman penggunaan lahan tanah wakaf tersebut.

Dari data dokumen surat perjanjian peminjaman Pihak Pemda Ngawi mengajukan peminjaman lahan seluas 1.300 meter.

Di surat perjanjian tersebut, peminjaman lahan akan digunakan oleh Pemda Ngawi untuk pendirian Gedung SMP dan Pusat kesejahteraan Masyarakat.

Waktu kemudian berlalu, selama 44 tahun semua berjalan dengan baik.

Berdiri di atas lahan pinjaman tanah wakaf tersebut Puskesmas cukup besar, salah satu gedungnya berlantai dua, Puskesmas melayani kebutuhan kesehatan masyarakat sekitar dengan layanan 24 jam.

Di sisi sebelah Puskesmas berdiri bangunan SMP Negeri 1 Mantingan disampingnya lagi berdiri SDN Sambirejo.

Tiga fasilitas umum ini puluhan tahun dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat tanpa ada sedikitpun campur tangan dari pihak Pondok Modern Gontor.

Pengecekan terakhir dilakukan oleh tim, luas lahan yang terpakai untuk tiga fasilitas masyarakat kini meluas menjadi 13 ribu meter. Versi google earth sudah seluas 2,7 hektare.

Empat tahun lalu pada tahun 2017, Pimpinan Pondok Modern Gontor menginstruksikan kepada YPPWPM untuk mengurus pengembalian tanah tersebut.

Proses kemudian ditempuh dengan menghubungi pihak-pihak terkait di lingkup Pemkab Ngawi terutama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi yang menaungi SD, SMP dan Puskesmas.

Beberapa kali pertemuan dan musyawarah antara Pihak Pondok Modern Gontor dan Pemkab Ngawi dilakukan.

Muncul beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak diantaranya pihak Dinkes dan Diknas Kabupaten Ngawi mengajukan appraisal atas asset bangunan Puskesmas, SMP dan SD.

Dalam hal ini setidaknya ada dua masalah mendasar, lahan tanah adalah milik Pondok Modern Gontor sementara bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dinyatakan sebagai aset milik pemerintah.

Aprraisal aset milik Pemkab Ngawi kemudian dilakukan oleh Pihak Pondok Modern Gontor dan Pihak Pemkab Ngawi dengan biaya pembuatan appraisal dibebankan alias dibayar oleh pihak Pondok Modern Gontor.

Hasil dari appraisal ini kemudian keluar angka yang harus kembali dibayar oleh Pihak Pondok Modern Gontor senilai dengan aset bangunan tersebut.

Angka tersebut kemudian diajukan ke Pimpinan Pondok Modern Gontor.

Melihat angka yang tidak sedikit, Pimpinan Pondok Modern Gontor kemudian menolak.

Keputusan Pimpinan Pondok Modern Gontor ini kemudian berujung deadlock bagi kedua belah pihak.

Rencana pengambilan kembali tanah wakaf menjadi terhenti alias deadlock hingga beberapa tahun.

Di saat bersamaan, Pemkab Ngawi mulai berproses mencari lahan pengganti untuk SMP dan Puskesmas di tempat lain.

Awal Oktober 2020, Pimpinan Pondok Modern Gontor melakukan evaluasi dengan membentuk tim baru pengurusan tanah wakaf ini untuk melakukan negosiasi ulang dengan Pemkab Ngawi.

Kali ini tim yang dibentuk oleh Pimpinan Pondok Modern Gontor lebih lengkap dari sebelumnya dengan melibatkan unsur alumni Pondok Modern Gontor.

Tim terdiri dari dua unsur, tim internal dari Ustadz-ustadz dalam pondok dan unsur eksternal dari alumni yang berkiprah di luar pondok.

Pendekatan berbeda dilakukan oleh tim baru ini. Terlihat dari unsur-unsur yang tergabung dalam tim.

Tim bergerak senyap namun dengan pendekatan holistic terutama dengan pendekatan hukum.

Pendekatan sosial kemasyarakatan, politik, database dan lobi-lobi ke semua pihak yang dianggap berkepentingan juga dilakukan.

Tim termasuk melakukan pendekatan ke masyarakat Desa Sambirejo untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang permasalahan pengembalian tanah milik Pondok Modern.

Ini ditempuh untuk menghindari pemahaman keliru yang biasa beredar di tengah masyarakat dalam proses pengambilan kembali lahan dan menghindari kesan penggusuran atau hal-hal negatif lainnya.

Beberapa pertemuan khas anak-anak Gontor kemudian dilakukan oleh tim ini.

Meski terlihat santai dan non formil namun tim ini sangat solid dalam mengatur strategi.

Soliditas tim tampak terlihat dari hasil semakin hari semakin menunjukkan perkembangan ke arah positif.

Dan setiap ada perkembangan baru, tim ini selalu melaporkan kondisi terbaru ke Pimpinan Pondok Modern Gontor untuk meminta arahan, dukungan dan yang terpenting doa dan restu.

Hingga tiba masanya, dengan persiapan dan perhitungan yang matang ditinjau dari berbagai aspek, tim ini kemudian menemukan sebuah momentum yang tepat untuk bernegosiasi dengan Pihak Pemda Ngawi.

Al hasil, negosiasi pun berhasil. Pertemuan akhir setelah beberapa kali pertemuan dengan pihak Pemda Ngawi nuansanya lebih kepada sebuah solusi dengan nuansa kekeluargaan dan musyawarah untuk mencari mufakat bersama. Namun, tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Alhamdulillah, biidznillah terjadilah peristiwa seperti yang kita saksikan bersama bertepatan dengan peringatan Isra’ Mi’raj, tanah wakaf milik Pondok Modern Gontor akhirnya dikembalikan tanpa ada tebusan sepeserpun.

(@⁨Muhammad Husain Sanusi⁩/dedy)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button