Berita

Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Kedua Senin Nanti, Bareskrim Polri Sebut Jika Mangkir Akan Dijemput

Matakompas.com, Jakarta – Soal kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan “tempat jin buang anak”, Edy Mulyadi mengaku akan memenuhi panggilan polisi pekan depan.

Sementara itu, pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan pemanggilan kedua telah sesuai prosedur KUHAP.

“Yang sekarang itu sudah sesuai prosedur. Pemanggilan yang kedua itu memang sudah sesuai prosedur, sesuai apa yang kita minta, tapi yang jelas Edy mau hadir,” kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu (29/1/2022).

Sebelumnya, Herman mengatakan, Edy tidak menghadiri pemanggilan, karena menilai adanya prosedur pemanggilan yang tidak sesuai aturan. Sebab, menurutnya, pemanggilan pertama itu terlalu cepat, yang mestinya tiga hari setelah kasus itu naik, penyidikan baru ada pemanggilan, sedangkan kemarin, pemanggilan pertama itu baru berjalan dua hari.

Untuk itu, Herman mengatakan kliennya akan menghadiri pemanggilan kedua tersebut. Saat ini, tim pengacara sedang membahas strategi untuk menghadiri panggilan tersebut.

“Ini kami lagi rapat sama Pak Edy, untuk strategi besok, tapi insyaallah sih prinsipnya sih kita datang,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menjelaskan surat panggilan terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur. Pelayangan surat pemanggilan kedua dengan perintah membawa, sebut polisi, juga sesuai dengan peraturan.

 

“Jadi alasan yang bersangkutan ini adalah saya bacakan ini ya, di Pasal 112 ayat ke-2, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/1/2022).

“Dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jadi, tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHP,” sambungnya.

Ramadhan kemudian menjelaskan, aturan tenggang waktu pengiriman surat pemanggilan. Dia menyebut waktu pemanggilan dua hari, sejak status penanganan kasus naik penyidikan adalah wajar.

“Jelas ya, kemudian bila alasan yang bersangkutan masalah waktu di Pasal 112 ayat 1 penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan yang jelas berwenang memanggil tersangka, yang dianggap perlu untuk diperiksa surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu harus memenuhi panggilan tersebut,” ungkapnya.

“Jadi dua hari, surat panggilan Rabu untuk datang, Jumat adalah hari yang wajar. Sedangkan yang dimaksud di tiga hari itu, ada di pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan,” ucapnya.

Ramadhan menyebut Edy Mulyadi masih berstatus saksi. Polisi akan melakukan penjemputan, jika Edy Mulyadi tidak datang pada pemanggilan kedua Senin nanti.

“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa surat perintah membawa, itu kita tujukan tadi. Jadi, nanti hari Senin, hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kita akan menunggu”, kata Ramadhan.

“Bila yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri”, pungkasnya. (Red/Aj).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button