Daerah

Ini Yang Disampaikan Kapolresta Denpasar Dalam Rapat Pengarahan Dan Memberikan Solusi Permasalahan Desa Adat Renon

DENPASAR, Matakompas.com | Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si, Senin Siang (9/5/22) menghadiri Rapat Pengarahan Dan Memberikan Solusi Permasalahan Desa Adat Renon yang berlangsung di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar.

Turut hadir dalam kegiatan ini Walikota Denpasar I.G.N. JAYA NEGARA, SE, pimpinan Forkompida, Ketua MDA Kota Denpasar dan pengurus Bendesa Adat Renon.

Rapat ini dalam upaya memberikan solusi dan melakukan komunikasi terkait permasalahan Desa Adat Renon sehingga jalan keluar, adapun inti permasalah yang sedang dihadapi Desa Adat Renon yang terdiri dari empat banjar yaitu Adanya akumulasi masalah yang prinsip dan terjadi permasalahan pada Paruman Desa Adat terkait LPJ (Laporan Pertanggung jawaban) karena ada indikasi dari program Jro Bendesa Adat kurang diterima warga utamanya terkait penataan pendapatan Desa dari Bakamda, dan penataan wantilan Desa Adat Renon yang dijadikan tempat wisata dan kuliner yang dananya meminjam di LPD.

Menanggapi permasalahan tersebut Kapolresta Denpasar meminta kepada Bendesa Adat Renon agar dapat menyelesaikan permasalah tersebut ditingkat bawah dan Segala hal dalam penyelesaian permasalahan tersebut agar kembali pada aturan yang ada dengan tidak mengutamakan kepentingan golongan.

“Saya Ingatkan kembali jangan sampai keunggulan dan kebanggaan kita terhadap adanya Desa Adat dijadikan momentum untuk kepentingan Pribadi dan apabila permasalahan yang muncul tidak bisa diselesaikan secara internal maka kami Polresta Denpsar akan proses jika ada pelanggaran hukum,” tegas Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan dalam menjaga keamanan wilayah lebih mengedepankan peran komponen Sipandu Beradat namun justru terjadi permasalahan dan Kapolresta Denpasar meminta permasalahan Tersebut diselesaikan dengan baik.

 

“Saya selaku Kapolresta Denpasar akan melayani masyarakat semaksimal mungkin dan apabila tidak ada penyelesaian Kami siap melakukan penegakan hukum,” Ucap AKBP Bamban Yugo Pamungkas.

Sementara itu Walikota Denpasar bahwa pertemuan yang dilaksanakan oleh MDA Kota Denpasar untuk dapat penyelesaian permasalahan di Desa adat Renon dan mendapatkan arahan dari Forkompinda Denpasar dan terkait dengan penyelesaian Desa Adat sudah ada aturan sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019

“Kita serahkan Majelis Desa adat Madya dan Alit untuk mencari solusi jika tidak ada hasil maka kita serahkan kepada MDA Provinsi Bali sesuai dengan aturan yang ada dan apa yang menjadi Putusan dan saya harap kita dapat menerima,” Ucap Walikota Denpasar. (Aj/red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button