BeritaNasional

Gerak Cepat Kejaksaan Tangkap Buronan Adelin Lis Mendapat Apresiasi BPI KPNPA RI

Tangerang Selatan, Matakompas.com – Senin, (21/06/2021)  Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI melalui Ketua Umumnya Tubagus Rahmad Sukendar sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah  berhasil menangkap buronan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis.

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung atas kinerja dan tekadnya untuk mengangkat wibawa institusi Kejaksaan dengan tidak ada kompromi dengan siapa pun terkait penegakan hukum,” Tegas Tubagus Rahmad Sukendar kepada awak media di kantor BPI KPNPA RI di BSD Serpong

Tb Rahmad Sukendae menegaskan bahwa langkah dan kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut, merupakan peringatan bagi semua pihak termasuk para buronan untuk segera menyerahkan diri.

Hal itu menurut dia karena Jaksa Agung tidak akan berhenti untuk mengejar para buronan tersebut hingga tertangkap.

Sosok putra banten yang juga menjabat Ketua Garda Inti Paguron Jalak Banten Nusantara itu mengatakan, bahwa BPI KPNPA RI akan konsisten mengawal institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang.

“Kami juga meminta pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan biaya penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan se-Indonesia agar tugas-tugasnya bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama atau sinergitas antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Singapura.

 

“Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas Pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers pemulangan terpidana Adelin Lis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.

Sebagaimana diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.

Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi

Sikap tegas Jaksa Agung dan Gerak Cepat Satgas Tabur Kejaksaan dibawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen DR Sunarta dalam memburu Buronan mendapat apresiasi dari berbagai pihak mulai dari Ketua Komisi III DPR RI sampai dengan dari BPI KPNPA RI dan juga berbagai kalangan akan menjadikan semangat dan tekad Kejaksaan dalam Perburuan terhadap buronan dan koruptor di Indonesia.

Sumber : Rahmat Sukendar Ketum BPI
Pewarta : Ayu Erick

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button