Matakompas.com, Jembrana – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasat Narkoba AKP I Komang Renta, S.H., menggelar Press Release ungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika dengan TKP yang berbeda, Senin (21/2) di Ruang Aula Mapolres Jembrana.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa kesemuanya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan kami bahwa dibeberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika. Untuk itu jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP I Komang Renta, S.H. melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Pada hari Sabtu (22/1/2022) bertempat di rumah tersangka yang berinisial KW alias P (Lk, 42 Th, Hindu, Belum/Tidak Bekerja, Tegalcangkring) di Lingk. Delod Bale Agung, Kel. Tegalcangkring, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana telah diamankan oleh petugas karena saat digeledah didapati barang bukti tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,37 gram netto beserta bong dan potongan-potongan pipet.
Kemudian di hari yang sama, Sabtu (22/1/2022) bertempat di rumah tersangka yang berinisial PL alias A (Lk, 54 Th, Hindu, Karyawan Swasta, Banjar Tengah) di Lingk. Delod Bale Agung, Kel. Tegalcangkring, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana telah diamankan oleh petugas karena saat digeledah di dalam almari plastiknya didapati 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jeni sabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,62 gram netto beserta bong (alat isap) dan pipa kaca.
Di hari Sabtu (5/2/2022) bertempat di perempatan traffic light Jl. Jendral Sudirman saat tersangka yang berinisial KP alias MA (Lk, 51, Hindu, Karyawan Swasta, Berangbang) sedang mengendarai motor dan berhenti, kemudian distop dan digeledah oleh petugas dan didalam tas warna hitam yang KP alias MA bawa didapati 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram bruto atau 0,62 gram netto beserta bong dan potongan pipet plastik.
Kemudian berlanjut pada hari Sabtu (12/2/2022) tersangka yang berinisial AP alias P (Lk, 29 Th, Hindu, Karyawan Swasta, Selemadeg Barat, Tabanan) distop dan digeledah oleh petugas saat hendak melintas di wilayah Banjar Pengeragoan Dangintukad, Desa Pengeragoan, Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, dan patugas mendapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,86 gram bruto atau 1,30 gram netto beserta alat isap bong dan korek api.
Kapolres Jembrana mengatakan keempat tersangka ini sebagai pemakai, dan sabu ini mereka dapatkan dengan cara membeli dari seseorang, yang nanti prosesnya akan kita dalami dan kita kembangkan lebih lanjut.
Dengan kejadian ini, keempat tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidanan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah). (Iskandar/Red).