Hukum

KEMENKO POLHUKAM RI Minta JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI Menindak Lanjuti Perihal Pengaduan BPI KPNPA RI

JAKARTA- 22 September 2020-Matakompas.com.
Kemenko Polhukam RI Minta Jampidsus Kejaksaan Agung RI menindak lanjuti Pengaduan BPI KPNPA RI, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi atas tanah warga masyarakat.

Tanah warga yang terdiri dari 95 penggarap sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI, terletak di Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung Deli Serdang Sumatra Utara.

“Hal ini ditegaskan TB Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI disaat menerima surat dari Menkopolhukam RI perihal pemberitahuan bahwa permohonan perlindungan hukum untuk warga masyarakat desa Sena dan desa Tumpatan Nibung ,kecamatan Batang Kuis, kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara mendapatkan respon positif dengan adanya surat Kemenkopolhukam RI Nomor : B .2771/ HK.0001 / 09/ 2020 tanggal 16 september 2020.

Bahwa hasil kajian dan supervisi dari Tim Deputi II Bidang Koordinasi Hukum Kemenkopolhukam ada ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan yang akan dibangun sport center dan busines center oleh Pemprov Sumatra Utara di desa Sena dan desa Tumpatan Nibung,kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara.

Dan meminta dengan segera kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan Penyelidikan dan mengusut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi diduga melibatkan oknum Pemprov Sumatra Utara dan PTPN II Sumatra Utara.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyikapi adanya permohonan perlindungan hukum yang disampaikan warga masyarakat,kepada BPI KPNPA RI terkait permohonan penundaan pembangunan sport center , busines center.

 

Juga adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ganti rugi tanah dan tidak berjalan nya Laporan Polisi di Poldasu dan Polresta Deli Serdang Sumatra Utara , dilaporkan Nanang Kusnaidi selaku perwakilan warga pada beberapa bulan lalu.

Dan dalam hal ini warga desa Sena , desa Tumpatan Nibung sangat berharap kepada BPI KPNPA RI segera menindak lanjuti pengaduan dan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam RI terkait perampasan secara paksa tanah milik warga yang sudah ingkrah memenangkan perkara nya sampai di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI.

Dengan adanya surat dari Kemenkopolhukam RI ditujukan kepada Jampidsus menunjukkan bahwa laporan BPI KPNPA RI selaku perwakilan yang dimintai bantuan warga langsung mendapat respon positif sehingga akan terlihat dana ratusan miliar yang di serahkan Pemprov Sumatra Utara kepada PTPN II Sumatra Utara untuk dibayarkan sebagai ganti rugi tanah kepada warga yang berhak dan sudah memenangkan perkara di Mahkamah Agung RI.

Namun apabila Pemprov salah membayarkan kepada PTPN II selaku pihak yang kalah dalam perkara sengketa lahan tersebut, maka negara akan dirugikan ratusan miliar rupiah dan ada kerugian keuangan negara akibat adanya praktek korupsi berjamaah dan perlu di sikapi dengan segera dari Jampidsus untuk mengusut nya sampai tuntas agar tidak ada lagi kerugian keuangan negara akibat permainan patgulipat oknum pejabat.

Bila tetap adanya pembiaran dan tidak ditindak tegas maka akan sangat merugikan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, juga merugikan dan meresahkan warga selaku pemilik garapan tanah di Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung.

BPI KPNPA RI tetap akan mengawal permasalahan ini sampai dengan 95 warga penggarap mendapatkan keadilan dan mendapatkan hak ganti rugi atas tanah garapannya, ” semoga saja kebenaran akan memenangkan untuk warga yang terzholimi ” ucap nya” (Tim)

Sumber Berita : Drs.TB.Sukendar SH
Editor : Kurnia

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button