Berita

Gelapkan Uang Nasabah Rp 355 Juta, Darmada Jadi Tersangka Korupsi 

SINGARAJA, WWW.MARAKOMPAS.COM- Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, menetapkan  Mantan Ketua LPD Desa Adat Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Ketut Darmada (49) sebagai tersangka. Darmada terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 355 juta.

Seizin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto saat konferensi pers mengatakan, Tersangka Ketut Darmada melakukan tindak pidana korupsi sejak 2009 hingga 2018. Modusnya, Darmada menggunakan dana LPD dengan cara kasbon, yang dilakukan secara terus menerus atau berulang kali, namun tidak kunjung dikembalikan sebelum kasus kasus ini akhirnya dilaporkan warga ke Mapolres Buleleng, pada 17 Januari 2020 lalu, dengan nomor laporan LP-A/03/I/2020/Bali/Res Buleleng.

Imbuh Kasat Vicky, berangkat dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit terhadap keuangan yang ada di LPD tersebut.

Hasilnya, tim BPKP menemukan adanya kerugian mencapai Rp 355 juta lebih hingga Ketut Darmada tak mampu berkelit dan mengakui perbuatannya yang telah menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadinya.

“Jadi uang itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi seperti beli  motor,  untuk modal usaha rental playstationnya, serta untuk beli laptop,” ungkap Kasat Vicky.

Kasat Vicky menerangkan saat ini kasus korupsi teraebut sudah P21, dan rencananya pada awal Januari 2021 nanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

 

Atas perbuatannya, tersangka Darmada diduga melanggar pasal 2, pasal 3 , Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Sementara, tersangka Ketut Darmada tidak menampik jika meminjam uang milik para nasabahnya sedikit demi sedikit, karena gaji yang diterima sangat minim.

“Saya pinjam dengan cara kasbon. Kadang kalau saya punya uang,  saya kembalikan pinjaman itu.

Ada juga yang belum saya kembalikan. Setiap minjam hanya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta saja, tergantung keperluan. Tapi minjamnya memang sering,” singkatnya. (Red/Tim)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button