Berita

Dugaan Terjadi Kesalahan Dalam Penerapan Hukum”Kasus Korupsi LPD Anturan ; BPI KPNPA RI Minta Jaksa Agung Bersikap

BALI, 15 Mei 2022

MataKompas.Com- Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI ) Meminta Jaksa Agung ST Burhaniddin segera Sikapi Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan Singaraja – Bali, diduga ada terjadi kesalahan didalam penerapan hukum. Kang Tb Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI ) berharap kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat segera untuk tindak lanjuti adanya aduan dan surat permohonan perlindungan hukum dari Tersangka melalui Kuasa Hukumnya I Wayan Sumardika SH.CLA.untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pihak pihak yang ingin mengaburkan masalah tersebut , karena dengan adanya surat edaran dari Bupati Buleleng yang menjelaskan bahwa Pemkab Buleleng benar memberikan dana hibah kemasing masing desa adat untuk dikembangkan dan di alokasikan dana nya demi digunakan desa adat untuk kesejahteraan warga desa adat nya Dari hasil pengamatan dalam mengikuti proses hukum terkait dugaan korupsi di LPD Anturan Kang Tb Sukendar melihat ada banyak kejanggalan dan prosedur yang diduga ada dilanggar oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. Dirinya dalam mengamati jalan nya proses terkait tindak pidana korupsi LPD Anturan melihat kejanggalan dalam penanganan tindak pidana korupsi di LPD Anturan, juga dalam penetapan tersangka untuk I Nyoman Arta Wirawan dirinya melihat sangat prematur karena hanya mengacu kepada hasil audit independen yang belum tentu benar dan bisa dipertanggung jawabkan apalagi ada berita terbaru dan menjadi sangat Lucu, dari hasil Audit Inspektorat Pemkab Buleleng akan diterangkan oleh Ahli dari salah satu Universitas di Makasar Sulawesi Selatan

Kang Tb Sukendar juga menjelaskan untuk Ahli Auditor seharus sudah dapat menjelas kan rangkaian dari peristiwa uang sebesar Rp 4,5 jt murni bantuan hibah dari Pemkab Buleleng hingga terjadi ada hitungan nilai kerugian menjadi Rp 151 milyard.

Darimana pihak Inspektorat Pemkab Buleleng menghitung dan bisa menjelaskan adanya kerugian sampai di kisaran Rp 151 Milyard dan seharus nya Keterangan. Ahli tetap tunduk thd :
– Pasal 1 angka 15
UU RI no. 15 th.
2006 tentang
BPK.
-pasal 1 angka 22
UU RI no. 1 th
2004 tentang
Perbendaharaan
Negara.
– Pasal 32 ayat 1
UU RI no. 31 th
1999 tentang
Pemberantasa
Tindak Pidana
Korupsi.
Kerugian Negara itu harus di hitung Nyata dan Pasti.

Terhadap sebab akibat hukum tindak pidana korupsi yaitu Terganggunya Perekonomian Negara, harus dipastikan dulu bahwa kasus tersebut adalah benar tindak pidana korupsi.

Kalau ternyata itu bukan tindak pidana korupsi, maka tak ada hubungan nya dengan terganggunya perekonomian negara., hal ini yang menjadikan Kang Tb Sukendar bertanya tanya mengapa dari Pihak Kejari Buleleng hanya mendatangkan Ahli dari salah satu Universitas Di Makasar Sulawesi Selatan bukan meminta bantuan dari Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Negara Perwakilan Propinsi Bali ( BPKP ) ataupun dari BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) perwakilan propinsi Bali bila benar semua LPD yang ada menerima dana hibah dari propinsi Bali adalah milik negara seharusnya dilakukan audit dari BPK dan BPKP bukan dari pihak Audit independen agar jelas dari hasil audit tersebut ada atau tidak ada kerugian negara . Tutup .Kang Tb Sukendar

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button