Disebut tidak Sesuai Juklak, Pencalonan Andi Suhemi sebagai Ketua Partai Golkar akan dilaporkan ke Mahkamah Partai
Labuhanbatu – Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Anak Muda Partai Golkar (AMPG) dan Himpunan Wanita Karya (HWK) Kabupaten Labuhanbatu tolak Andi Suhaimi Sebagai Calon ketua Partai Golkar.
Penolakan tersebut dilakukan dalam acara Musda ke-10 partai golkar yang di laksanakan di kantor DPC Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu Jumat (28/8/2020).
Informasi didapat sejak masih tahapan verifikasi calon, tiga sayap partai golkar ini telah melakukan interupsi kepada panitia agar mengedepankan juklak dan menolak pencalonan Andi Suhaimi Sebagai Ketua Partai Golkar.
Sebab menurut mereka Andi Suhaimi Dalimunthe tidak memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Partai golkar sesuai dengan pasal 49 tentang tata cara pemilihan Ketua Partai Golkar dengan nomor : JUKLAK-1/DPP/GOLKAR/II/2020.
“Jika berdasarkan Juklak yang di tetapkan oleh DPP Partai golkar, Andi Suhaimi tidak memenuhi syarat sebagai calon Ketua Partai Golkar labuhanbatu” Kata Kader Partai Golkar yang juga Ketua Himpunan Wanita Karya (HWK) Kabupaten Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar Kepada wartawan.
Dikatakannya bahwa dalam juklak tersebut dijelaskan bahwa Calon Ketua Partai golkar harus pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau pengkaderan Partai serta harus memiliki Sertifikat Sebagai Kader Partai dan tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai lain.
sementara Andi Suhaimi Pernah Menjabat Sebagai Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Labuhanbatu yang mana dalam juklak tersebut di katakan bahwa Calon ketua Partai tidak boleh Tercatat sebagai Pengurus Partai Lain.
“Si Andi Suhaimi itu Pernah menjadi pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Labuhanbatu, selain itu dia juga belum pernah mengikuti Pengkaderan partai sementara, itu adalah syarat untuk mencalonkan diri sebagai ketua partai golkar, itulah kenapa kita Komplin dan tolak keputusan Partai atas Pencalonanya sebagai ketua Partai golkar” Jelasnya.
H.Elya Rosa Siregar Kader Senior di Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua HWK Partai Golkar Labuhanbatu itu berencana Akan melaporkan hal tersebut kemahkamah Partai untuk meminta petunjuk pengurus Pusat tentang kecurangan yang diduga oleh pihaknya.
“Kita akan Laporkan Hal ini Kepada Mahkamah Partai Golkar, Agar kebenaran dapat di tegakkan, ini partai besar maka harus dipimpin oleh orang yang berkompeten” tegasnya.
Menjawab bahwa H Andi Suhaimi Dalimunthe merupakan Ketua DPD Golkar Labuhanbatu hasil Musda ke-9 silam, apakah mempunyai hak atas pencalonan dirinya kembali sebagai ketua partai?
Ellya Rosa menjelaskan bahwa musda sebelumnya ada pengecualian terhadap H Andi Suhaimi, yaitu keluarnya diskresi.
“Diskresi yang lalu itu berlaku untuk Musda ke-9, sementara diMusda yang ke-10 ini tidak berlaku lagi dan tentu sangat berbeda. Mestinya jika dia ingin mencalonkan dirinya sebagai ketua partai golkar dia harus melengkapi syarat yang tertuang dalam juklak, jika di juklak dikatakan tidak boleh mwnjadi oengurua oartai lain maka dia menunjukkan Surat Pengunduran dirinya dari partai lain, kemudian jika dikatakan bahwa calon ketua partai golkar harus pernah melakukan pendidikan dan pelatihan kader maka dia harus ikuti proses nya, Ini kita lihat kedua syarat itu tidak terpenuhi olehnya,” ungkapnya
Sementara Sekretaris DPD AMPI Labuhanbatu, Armansyah. Menambahkan bahwa Tahapan yang dianggap tidak sesuai juklak itulah yang membuat mereka juga akan melayangkan surat ke Mahkamah Partai Golkar Pusat. Pihaknya sendiri tidak pernah membatasi setiap kader untuk ikut bertarung dalam Musda ke-10 namun semua pengurus partai harus menghormati tatanan hukum yang di atur dalam partai golkar (juklak).
“Kami bukan mau menghalangi orang ingin mencalon, tetapi tolong kita hormati tatanan hukum sesuai juklak yang sudah jelas cara mainnya. Jadi, selain HWK dan AMPI, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) juga akan menyurati ke pusat sebagai bentuk penolakan akibat pelanggaran syarat,” sebut Armansyah..