HukumNasional

Digugat 2T Pengacara Setnov Bantah Wanprestasi Kasus Setnov dan Fredrich

Jakarta, MataKompas.Com | Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menggugat Setya Novanto dan Deisti Astriani (istri Novanto) kurang dalam pembayaran fee pengacara adalah hoax, karena putusan PN Jaksel masalah tersebut belum selesai dan masih jauh dari sidang keputusan, bahkan tanggal 2 Desember 2020 ini sidang baru melibatkan saksi-saksi dalam perkara ini, kata Taufik Akbar SH.MH, kuasa hukum SN.

“Perlu diketahui sidang gugatan ini masih berlanjut tanggal 2 Desember adalah agenda pemeriksaan saksi, masa ujuk-ujuk udah ada putusannya padahal agenda sidang masih tahap pembuktian, “kata pengacara SN

Selama persidangan perkara ini penggugat menggunakan barang bukti media baik cetak maupun liputan di tv nasional, namun Taufik berkilah untuk tetap menjaga nama baik SN, karena ada bukti yang menjelaskan tentang kronologi penerimaan dana pengacara yang di tandatangani oleh Fredrich sendiri.

Fredrich dan Setnov

 

Taufiq menuturkan bahwa selama ini mereka telah mendapatkan haknya sesuai dengan pekerjaan tidak kurang sedikit pun.

“Jadi, dengan dia itu terpidana, dia itu kehilangan jasa profesi,” ujar pengacara Fredrich, Rudy Marjono, saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Keterangan Rudy Marjono dibantah keras oleh Taufiq, ” Frederich hilang pekerjaan sebagai profesi lawyer tidak bisa dong disalahkan ke SN… dia yang kerjanya begitu kog SN sebagai klien yang dilsahkan,” kata Taufik kepada jarrakpos lewat sambungan telepon.

 

Saat ini sidang gugatan Fredrich masih berlangsung di PN Jakarta Selatan, dan sidang akan kembali digelar pada 2 Desember 2020 pada tahap pembuktian.Selama persidangan frederich tidak menyampaikan bukti Adanya kontrak atau perjanjian kerja jasa pengacara antara SN dan Fredrich dengan nilai 2M setiap kuasa sebagaimana dalil dalam gugatannya.

“Kami telah mengajukan bukti2 asli pencabutan 11 kuasa dari SN ke fredrich, kami juga sudah mengajukan bukti-bukti bayar atas pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan. Dan sampe saat ini kami tidak pernah melihat Perjanjian Jasa Hukum antara Fredric dan SN dengan nilai 2M per perkara,” kata Taufiq.

Rudy Marjono selaku kuasa hukum Fredrich mengungkapkan awal mula perkara ini karena Novanto belum melunasi pembayaran terkait fee pengacara di kasus korupsi proyek e-KTP. Rudy menyebut kliennya sudah berupaya menagih namun tidak ada iktikad baik dari Novanto.

“Jadi, dari 14 kuasa yang beliau pernah kerjakan, hanya dibayar sedikit dari situ, makanya itu ditagih sama Pak Fredrich karena Pak Setnov tidak mempunyai iktikad baik atau tidak ada kata sepakat untuk penyelesaian pembayaran itu, sehingga terpaksa Pak Fredrich menggugat,” katanya.

Dari 14 kuasa yang di katakan Rudy pun dibantah tegas oleh kuasa hukum SN, Taufik dengan menyatakan ” 14 kuasa yang digugat oleh frederic, 11 kuasa telah dicabut oleh SN saat proses penyidikan di KPK karena tidak ada pekerjaan yang dilakukan dari 11 kuasa tersebut, penyidik KPK juga meminta SN untuk mencabut seluruh surat kuasa ke frederic, sisanya telah dibayar lunas berdasarkan bukti kuitansi dan tanda terima dari kantor frederich,” ungkap Taufiq.

 

” Untuk berita on line akan kami buat sebagai barang bukti, karena selama persidangan pihak Fredrich menggunakan barang bukti media, dan kami selaku lawyer SN menyatakan berita tersebut hoax dan untuk berita detik dan tribun kita akan menyurat ke humas PN Jaksel dengan tembusan ke majelis pemeriksa karena dengan pemberitaan ini majelis hakim pemeriksa perkara juga dirugikan, karena sampai saat ini kita masih melakukan persidangan belum ada keputusan inkrah dari PN Jakarta Selatan, ” kata Taufiq.

“Kami akan lakukan upaya-upaya hukum untuk mencari tau siapa penyebab tersebarnya berita bohong ini, Berita yang dimuat di detik dan tribun ini adalah pembohongan publik, kita akan sikapi dengan upaya hukum, ungkap Taufiq menutup wawancara kami. (Red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button