Daerah

Prof. OC. Kaligis Meminta Bareskrim POLRI Memeriksa Ombudsman dan Komnas HAM

JAKARTA, Matakompas.com – Melihat perkembangan kasus pembunuhan pencuri sarang burung yang  diduga dilakukan oleh Novel Baswedan yang tidak ada progress positif dalam penangananya karena dugaan ada intervensi dari Ombusman serta tindakan novel melaporkan pimpinan KPK Ke Komnas HAM kaitan ketidaklulusanya dalam TWK membuat geram Prof. OC. Kaligis.

Kali ini Prof OC dalam Surat Terbukanya meminta Bareskrim POLRI melaksanakan pemeriksaan kepada Ombudsman maupun Komnas HAM, Bunyi lengkap suratnya adalah sebagai berikut :

 

Sukamiskin Selasa Tanggal 8 Juni 2021.

Hal : Laporan Pidana, Penyalah gunaan kekuasaan oleh Komnas Ham dan Ombudsman.

Kepada yang saya hormati Bareskrim POLRI di Jakarta.

 

 

Dengan hormat.,

Perkenankalah saya, Proff. Otto Cornelis kaligis, baik sebagai Praktisi maupun sebagai akedemisi, untuk sementara memilih domisili hukum di Lapas kelas 1 Sukamiskin Bandung selanjutnya disebut disini: Pe, lapor bersama ini melaporkat 1. Ombudsman dalam hal ini yang membuat surat agar Novel Perkara Pidananya dihentikan melawan Putusan Pengadilan, 2. Komnas Ham yang hendak memeriksa hanya Firli Bahuri, sebagai orang yang tidak membuat pertanyaan pertanyaan ujian, yang dibuat oleh Tim.

Berdasarkan pasal 108 KUHAP, setiap orang yang mengetahui terjadinya kejahatan, wajib membuat laporan kepada yang berwewenang untuk menindak lanjuti laporan tersebut, demi tegaknya kebebrnaran dan Keadilan. Atas dasar itu saya mohon agar laporan ini diselidiki untuk kemudian ditingkatkan ke tingkat ke Penyidikan..Dasar hukum:

  1. Mengapa saya lamatkan ke Penyidik Poiisi? Dari buku saya berjudul “ Korupsi Bibit-Chndra, Polisi punya pengalaman memeriksa para ahli yang memberi pendapat bahwa pelanggaran terhadap Undang Undang adalah melanggar pasal 421 KUHP dibawah Bab XVIII (pasal 413 sampai dengan 421. Saya lampirkan bersama ini buku korupsi Bibit-Chandra, Keterangan para ahli dihalaman. 129 dst dan halaman 421 dst.  Referensi yang saya peroleh dari berkas polisi untuk kasus Bibit-Chandra, dapat digunakan untuk memeriksa baik Ombudsan, khusus yang mengeluarkan surat menghalang halangi pemeriksaan tersangka penganiayaan dan Pembunuhan Novel.
  2. Sehingga ketika putusan Pra Peradilan yang memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan, ke Pengadilan, Jaksa Membangkang terhadap perintah Pengadilan
  3. Padahhal Jaksa sendiri telah pernah melimpahkan perkara pidana tersebut, setelah Jaksa menerbitkan Surat SP. 3. Apalagi perkara pidana Penjiksaan dan Pembunuhan Novel Baswedan telah punya nomor register di Pengadilan Negeri Bengkulu.
  4. Sebagai bukti tambahan saya lampirkan pendapat semua fraksi di DPRRI ketika diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 25 halaman, atas laporan para korban penembakan Novel Baswedan terhadap tersangka di Bengkulu. Hasil kekejaman dan tindakan sadis Novel Baswedan: 4 cacat pemanen, satu orang meninggal yaitu Yuliaan ala Aan, tanpa ganti rugi atas biaya pemakaman dan uang duka.
  5. Beda dengan mata Novel Baswedan yang diongkosi Negara ratusan juta atau mungkin miliaran di Singapura termasuk biaya perjalanan bolak balik. Apalagi berita penyiraman air keras itu menghiasi berita Pers, bahkan dunia, sampai sampai Novel Baswedan mendapat penghargaan LSM Malaysia sebagai ikon pemberantasan korupsi di Indonesia, sekalipun tindakan pemberantasan Korupsi di KPK adalah tindakan kolegial para penyidik.
  6. Para kelompok pencinta kebenaran berkali kali demo didepan kejaksaan agar Novel Baswedan diadili. Kejaksaan tak peduli, karena kejaksaan memang melindungi si Pembunuh Novel Baswedan.
  7. Mengenai Komnas HAM. Sejak NKRI dan sejak Konstitusi, bermililiaran orang yang gagal lolos ujian masuk pegawai yang diselenggarakan oleh administrator Negara. Setahu saya mungkin tidak pernah, gagal test tersebut, menjadi obyek pemeriksaan petugas Hak Azasi Manusia. Kecuali laporan Novel Baswedan yang diladeni Komnas Ham. Saya menghimbau Komnas Ham lebih baik melakukan penyelidikan atas korban yang lehernya disembelih dan dipotong oleh oknum, karena karena menganut agama tertentu.
  8. Bersama ini saya juga lampirkan mengenai kasus kasus penganiayaan dan pembunuhan yang secara sadis dilakukan Novel Baswedan. Maaf pak Komnas Ham. Saya punya pengalaman sebagai praktisi membela kasus kasus Ham di Indonesia. Saya pernah menghadiri Peradilan Ham Sloban Milosevic di Den Haag. Atau ke Komnas Ham Uni Eropah di Strasbourgh Perancis, dalam melaporkan kasus pelanggaran Ham yang dialami klien saya, kapten penerbangan Said yang turut saya bela di Amsterdam, atau Ke Komnas Ham di Geneve untuk kasus Pak Harto.
  9. Saya heran mengapa Anda mau diperalat oleh hanya laporan gagal testnya Novel Baswedan. Saya yakin hasil laporan Anda akan dipergunakan Novel Baswedan hanya untuk selanjutnya menggoreng media untuk menyudutkan Firli Bahuri, yang sejak mula penunjukannya sebagai ketua Komisisoner KPK. Melalui laporan Novel Baswedan, Anda menjadi sasaran tembak Novel berkonspirasi dengan HAM yang baru dilantik.
  10. Semoga laporan saya , ditindak lanjuti oleh penyidik, untuk mengurangi huru hara kekacauan hukum yang salah satunya disebabkan oleh Novel Baswedan, termasuk Ombudsman era Adrianus
  11. Khusus untuk laporan polisi saya melawan Ombudsman ,bukti antara lain saya peroleh dari gugatan perdata saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dibawah nomor 598/Pdt.G/2019.

 

Hormat saya.

Pelapor.:

 

 

(Prof. Otto Cornelis Kaligis )

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button