Daerah

Sat Reskrim Polres Gianyar Ringkus 6 Orang Terduga Pencuri Tabung Gas 3 kg, 4 Diantaranya di Bawah Umur

Matakompas.com | Gianyar – Unit Reskrim Polres Gianyar meringkus 6 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian 40 tabung gas elpiji 3 kilogram.

Tertangkapnya pelaku, setelah polisi menerima aduan dari masyarakat yang kemudian melakukan penyelidikan diseputaran TKP.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens mengatakan, pelaku berjumlah 6 orang berinisial IGS (15), IKS (17), IGNW (14), SAD (15), IGMW (14) dan PAP (21).

“Kita berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku pencuri tabung gas elpiji 3 Kg, diantaranya 4 orang terduga masih dibawah umur dan berstatus pelajar” katanya.

Laorens menjelaskan, bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku secara bersama-sama masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan cara merusak tempat penyimpanan tabung gas yang terbuat dari besi.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti tabung gas dan 1 unit mobil Avansa nopol Dk 1745 UT warna hitam” ucapnya.

 

Saat di introgasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 40 tabung gas di toko manik sedana jl. Raya Sayan Ubud dan 21 tabung gas di Toko Yadnya Sari Jl. Suweta Ubud Gianyar.

Dari hasil pencurian tersebut terduga pelaku menjual barang tersebut / tabung gas kepada Ibu Sri Yana di Jl. Tulip Kenyeri Denpasar dengan harga Rp 85.000 pertabung. Uang hasil dari kejahatan di gunakan habis untuk kebutuhan sehari hari.

Ia menambahkan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Gianyar untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan.

“Diduga pelaku telah mencuri kurang lebih 40 tabung elpiji di beberapa TKP. Untuk barang bukti lainnya masih diselidiki”, tandasnya. (Red/Iskandar).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button