KKP Segel Aktivitas BTID di Kura-Kura Bali, Dugaan Pelanggaran Ruang Laut dan Penebangan Mangrove Terbongkar

BALI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pemerintah menemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Bali Turtle Island Development (BTID), mulai dari aktivitas di luar izin hingga indikasi penebangan mangrove.
Temuan itu terungkap dalam pengawasan lapangan yang dilakukan Pangkalan PSDKP Benoa bersama jajaran Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 1,12 hektar.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan dugaan penebangan mangrove seluas sekitar 500 meter persegi di kawasan pesisir yang dikenal sebagai salah satu benteng ekologis penting Bali.
Direktur Jenderal PSDKP, Ipunk, menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di kawasan pesisir tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengorbankan lingkungan demi kepentingan ekonomi semata.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Kami ingin pemanfaatan ruang laut tetap menjaga kelestarian sumber daya dan ekosistem pesisir,” tegas Ipunk di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, kawasan Kura-Kura Bali merupakan wilayah yang sangat sensitif karena didominasi ekosistem mangrove yang memiliki fungsi vital sebagai pelindung pantai dari abrasi, habitat biota laut, sekaligus penyerap karbon biru (blue carbon).
“Ini bukan sekadar pengawasan administratif. Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim global,” ujarnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, yang turun langsung ke lokasi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara terintegrasi dengan memverifikasi kesesuaian aktivitas di lapangan terhadap dokumen perizinan yang dimiliki pengelola kawasan.
“Hasil pengawasan menemukan indikasi kegiatan pemanfaatan ruang laut di luar izin PKKPRL milik PT BTID seluas 1,12 hektar serta dugaan penebangan mangrove sekitar 500 meter persegi,” ungkap Sumono.
Atas temuan tersebut, PSDKP Benoa langsung melakukan tindakan pengawasan berupa penghentian sementara aktivitas di area yang diduga melanggar. Petugas juga memasang papan segel di lokasi.
Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menyatakan langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
“Kami telah melakukan tindakan pengawasan berupa pemasangan papan segel terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang berada di luar izin PKKPRL,” tegas Edi.
Selain penghentian sementara, KKP juga membuka peluang penjatuhan sanksi administratif terhadap PT BTID sesuai ketentuan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Langkah tegas KKP ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah mulai serius mengawasi aktivitas pembangunan di kawasan pesisir Bali, terutama yang berpotensi merusak ekosistem mangrove dan melanggar tata kelola ruang laut.




