BeritaHukumNasional

Pemberian Remisi Khusus IDUL FITRI 1442 H/TH 2021 Kepada Narapidana Dan Anak Di Lapas/Rutan/LPKA Wilayah DKI Jakarta

Jakarta, Matakompas.com – Gema takbir terus berkumandang dari balik jeruji kamar hunian Narapidana di Lapas/Rutan/LPKA DKI Jakarta, dengan penuh kekhidmatan dan Kekhusukan para Narapidana terus mengumandangkan takbir mengagungkan ALLAH SWT setelah berpuasa satu bulan penuh lamanya ( 13/05/21). Perayaan Idul Fitri tahun ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, meskipun masih dalam masa pandemik COVID-19, namun tahun ini perwakilan warga binaan mendapatkan kesempatan shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan di dalam Lapas/Rutan/LPKA.

Sesuai Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Lapas/Rutan/LPKA dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM tentang Pedoman Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, maka Lapas dan Rutan serta LPKA masuk kategori yang dapat melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah hanya 50% dari kapasitas dan menjaga jarak antar jamaah antar shaf, tentu saja kebijakan ini menjadi suatu kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan seperti yang di sampaikan Kakanwil DKI Jakarta Ibnu Chuldun.

Selanjutnya Kakanwil memerintahkan Jajarannya melalui Surat Perintah memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Para Kepala Bidang Kanwil, Kalapas dan Karutan untuk mempersiapkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H sesuai ketentuan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan pemberian Remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan seperti yang diamanatkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Jumlah Narapidana Penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M adalah 4.847 Narapidana dari delapan lapas yang ada di Jakarta. Penyelenggaraan Idul Fitri 1442 H oleh SATOPS PATNAL PAS di Lapas dan Rutan Wilayah DKI Jakarta berjalan lancar dan kondusif.

 

Sumber : Kakanwil kemenkumham DKI
Pewarta : Ayu Erick

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button