JEMBRANA, WWW.MATAKOMPAS.COM- Pelanggaran politik uang dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Jembrana, Bali, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Pelanggaran politik uang tersebut dilakukan oleh tim salah satu paslon pada saat kegiatan kampanye pada Kamis (3/12).
Saat dikonfirmasi awak media, I Ketut Rudia selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali menyampaikan, dugaan politik uang itu setelah Bawaslu Jembrana mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Bawaslu Jembrana menerima laporan dari masyarakat bahwa terkait adanya dugaan politik uang yang terjadi pada saat kegiatan kampanye tanggal 3 (kamis kemarin) dan tanggal 4 (Jumat) baru dilaporkan dugaan politik uangnya itu,” kata Rudia, Senin (7/12).
Namun Rudia tidak menyebut secara detail berapa banyak uang yang dibagikan saat kampanye. Dia hanya menyebut ada sekitar puluhan juta.
“Iya lumayan, sekitar puluhan juta,” ujarnya.
Disampaikan Rudia, Bawaslu Bali masih menyelidiki dugaan politik uang itu, karena untuk melaporkan harus ada syarat formil serta materil.
” Sudah dilakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak terlapor dan pelapor, hingga lima hari ke depan penanganannya,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, untuk bukti yang dibawa oleh pelapor adalah berupa rekaman video seseorang sedang menghitung uang dan dugaannya adalah money politik saat kampanye. Namun, pihaknya belum bisa menerangkan dari pihak mana karena masih proses pendalaman.
Selain itu, yang dilaporkan bukan dari pihak Paslon tapi seseorang yang diduga membagikan uang tersebut. Bawaslu, kata dia, masih mendalami kasus tersebut.
“Nanti, misalnya memenuhi unsur-unsur pelanggaran itu, kita merekomendasikan kepada kepolisian. Setelah itu, kejaksaan untuk melakukan penuntutan baru pengadilan. Yang jelas ada dugaan money politik disertai dengan video dan bukti itu kemudian kita memeriksa di awal,” ujar Rudia.
Bisa Didiskualifikasi
Pengamat Kebijakan Publik dan Penggiat Jurnalistik Nyoman Sarjana mengatakan, pasangan calon dalam Pilkada yang terbukti melakukan politik uang (money politik) bisa didiskualifikasi. Sebut Sarjana , sangsi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“ Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Paslon yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang bisa terancam didiskualifikasi,” kata Sarjana.
“ Dalam frasa UU Nomor 10 tahun 2016 ayat 2 berbunyi, sangsi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah,” terangnya.
Terkait adanya dugaan pelanggaran politik uang dalam rangkaian Pilkada di Jembrana, Sarjana meminta pihak-pihak terkait agar mengusut tuntas. Bila memang terbukti, harus dijatuhi sangsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“ Saya berharap kasus dugaan pelanggaran politik uang ini diusut tuntas. Kita ingin perhelatan pesta demokrasi ini benar-benar bisa berjalan demokratis, tanpa ada politik uang, agar menghasilkan pemimpin daerah yang dikehendaki rakyat, dan bisa membawa Jembrana yang lebih baik sesuai harapan rakyat,” pungkas Sarjana. (Red/Aj)