Hukum

Bareskrim Ungkap Kasus Penyusupan Iklan Judi Online Pada Ratusan Situs Resmi Pemerintahan

Matakompas.com | Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri meringkus 19 orang terkait kasus XSS (Cross Site Scripting) pada puluhan situs resmi pemerintahan.

Pengungkapan kasus ini, berangkat dari informasi tentang adanya sejumlah situs pemerintahan yang disusupi iklan judi online.

Dari hasil penangkapan, terungkap peran tersangka, diantaranya ATR sebagai marketing jasa SEO judi online, AN menyiapkan akses ilegal dan NFR yang mengakses sistem admin situs pemerintah.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan/atau pasal 48 ayat (1), (2) Jo pasal 32 ayat (1), (2) dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, pelaku juga dipersangkakan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

 

Disarankan, bijak dalam ber-internet dan jangan melakukan tindakan ilegal. (Red/Aj).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button