Nasional

PPKM Mikro Secara Resmi Diperpanjang Pemerintah Hingga 8 Maret

Jakarta, MataKompas.com | Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Secara resmi Pemerintah memperpanjang program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro yang sudah berjalan sejak 9 Februari 2021 lalu. PPKM Mikro akan diperpanjang lagi selama dua minggu ke depan mulai 23 Februari-8 Maret 2021.

“Perlu kita tindak lanjuti perpanjangan PPKM karena termonitor dapat menekan berbagi kriteria yang diterapkan untuk menekan pandemi Covid,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring Sabtu, 20 Februari 2021.

Airlangga menjelaskan secara nasional terjadi penurunan jumlah kasus aktif Covid-19 selama masa pemberlakuan PPKM Mikro. Jumlah kasus aktif di Tanah Air turun sekitar 17,27 persen dalam sepekan dengan jumlah kasus aktif mencapai 162.182 orang.

“Tren kasus aktif di 5 provinsi berhasil diturunkan [DKI, Banten, Jabar, DI Yogyakarta dan Jatim) Tren kepatuhan berdasarkan survei juga naik,” Ucap Airlangga.

Atas dasar data yang diperoleh dua minggu terakhir yang dimiliki pemerintah, Airlangga Hartarto menginstruksikan gubernur untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri. Dia mengingatkan perlunya penguatan operasional pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan.

Selain itu, pemantauan persiapan pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) di tingkat RT. Penyiapan bantuan beras dan masker juga harus dilakukan. “Nanti distribusi lewat polsek/koramil,” ucap Airlangga.

Daerah juga diminta untuk mengintegrasi sistem mereka. Hal ini dilakukan untuk pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T. Untuk pemerintah provinsi, Airlangga meminta mengkoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan beras masker ke satgas pusat ke satgas daerah.

 

“Kita harapkan pemberlakuan ini bisa terus menekan pandemi Covid-19. Ini juga diiringi oleh program Kemenkes soal vaksinasi,” ucap Airlangga.

Adapun pembagian zonasi risiko yang diterapkan di tingkat RT, masih akan tetap sama dengan PPKM mikro sebelumnya. Selain itu, pelaksanaan PPKM Mikro ini juga sama dengan sebelumnya, yakni mencakup penerapan work from home (WFH) 50 persen di perkantoran.

Lalu kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan kapasitas sesuai protokol kesehatan, restoran dan mall dine in 50 persen, pembatasan jam operasional mall sampai jam 21.00 WIB.

Selain itu, selama PPKM mikro untuk konstruksi bangunan masih dapat berjalan 100 persen, rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan budaya dihentikan sementara, dan transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional sesuai dengan gubernur masing-masing.

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button