BeritaHukum

Pandangan Prof. OC. Kaligis dalam Kasus Formula E yang Membelit Anis Baswedan

JAKARTA, Matakompas.com-Prof. OC. Kaligis untuk kesekian kalinya menyampaikan pendapatnya kaitan dengan kasus formula E yang membelit Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Prof OC menyampaikan beberapa hal yang bisa menjadi pedoman berbagai pihak.

Selengkapnya pendapat Prof OC Kaligis tersebut termuat dalam Surat terbuka yang diterimanya oleh Redaksi Sebagai berikut :

Sukamiskin 1 Desember 2021.

 

Hal. Lagi lagi dugaan korupsi Formula E. Pak Presiden: Jangan terjebak.

Kepada Yang saya hormati Bapak Presiden Ir. Joko Widodo.

Dengan hormat.

 

Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Lapas Sukamiskin, sebagai bahagian dari warga negara Indonesia , yang punya sedikit pengalaman baik sebagai praktisi maupun sebagai akedemisi, kembali melalui surat ini, hendak memberi masukan kepada Bapak mengenai langkah langkah strategis Gubernur DKI, Anies Baswedan, untuk melibatkan Bapak terhadap kemungkinan perkembangan kasus korupsi yang terjadi di Formula E, yang sekarang lagi diusut oleh KPK. Adapun masukan saya yang akan saya berikut kepada Bapak adalah hal berikut ini:

  1. Pertama diawal tahun 1967, ketika undang undang Penanaman Modal Asing diundangkan dengan undang undang nomor 1/1967, sebagai praktisi, saya sudah mulai mempelajari apa apa saja yang harus dibutuhkan untuk berdirinya Perseroan Terbatas Joint Venture.
  2. Disana saya mempelajari mulai dari preliminary agreement, know how agreement, joint venture agreement , transfer of know agreement, sampai pendirian PT. PMA oleh Notaris.
  3. Persoalan pokok yang harus mendapat perhatian adalah bahwa penanaman modal asing tersebut termasuk perjanjian dagang dengan pihak asing, dibuat untuk kepentingan Indonesia, dimana kemudian PT tersebut , mayoritas pemegang sahamnya adalah pihak Indonesia, dan transfer of know how dikuasai oleh Indonesia.
  4. Atas dasar pengalaman tersebut, saya mulai berkecimpung membela perkara di Pengadilan Perdata termasuk di arbitrase Luar Negeri.
  5. Ketika perjanjian business antara Klien saya PT.AMCO yang berdomicili di Hongkong, perjanjian PT.AMCO dengan pemilik tanah yang diatasnya dibangun Hotel Kartika Plaza, diputus  sepihak oleh BKPM, yang adalah bukan pihak dalam perjanjian tersebut, maka PT.AMCO yang saya wakili memajukan gugatan ke Arbitrase untuk penyelesaian sengketa investasi Di Washington diera tahun 1980. Indonesia kalah dan harus membayar claim PT. AMCO.
  6. Perjanjian Business Formula E antara pihak asing dengan Gubernur, sama sekali tidak melibatkan Bapak Presiden baik sebagai Pihak maupun sebagai saksi.
  7. Setumpuk berkas secara demonstratif dibawa Bambang Widjojanto ke KPK, untuk memperlihatkan kepada masyarakat, betapa lengkapnya perjanjian business yang dilakukan oleh Gubernur nya Bambang Widjojanto, yaitu Anies Baswedan.
  8. Sebagai praktisi yang punya pengalaman dalam hukum korporasi, hukum perbankan yang sering membela perkara diluar negeri, saya mengerti bagaimana usaha pihak asing, memanfaatkan kelemahan pihak Gubernur, yang belum saja saat penyelenggaraan berlangsung ,pihak asing sudah menggantongi  kurang lebih 2 triliun rupiah.
  9. Dua triliun rupiah. Pertanyaannya apa pihak gubernur sudah mempelajari feasibility study, study kelayakan yang  melibatkan ahli ahli untuk membanding kan apakah fee, maintenance fee, yang dibayar langsung oleh Anies Baswedan, sudah di appraised (ditaksir)  oleh ahli ahli kita? Apalagi biaya penyelenggaraan serupa diluar negeri, nilai pengeluaran uangnya  jauh lebih rendah dari pada yang terjadi di Jakarta?
  10. Semua fee fee tersebut diberikan oleh Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai Gubernur, yang punya otoritas penunjukan langsung, menentukan langsung semua uang muka yang harus diberikan kepada pihak asing, tanpa persetujuan DPRD. Bukankah  uang tersebut adalah uang rakyat? Rakyat yang sama sekali tidak mengerti apa makna Formula E?.
  11. Apalagi “barang” tersebut tidak masuk dalam janji kampanye  Gubernur  Anies Baswedan ketika mencalonkan diri sebagai calon Gubernur.?
  12. Badan Pemeriksa keuangan telah mencium adanya hal hal yang tidak beres dalam penggunaan uang rakyat tersebut.
  13. Belum lagi penalty yang harus dibayar Anies Baswedan bila lalai memenuhi salah satu klausule perjanjian. Misalnya saja sudah sejak semula Anies Baswedan, menetapkan bahwa tempat penyelenggaraan pasti sekitar Monas, tanpa disaat itu Anies  Baswedan berkonsultasi dengan pihak terkait ?
  14. Mohon maaf Pak Presiden. Kalau seandainya saya diberi kesempatan untuk memeriksa pasal per pasal isi perjanjian Formula E, pasti saya akan temukan banyak persyaratan yang merugikan pihak Gubernur, menguntungkan pihak asing.
  15. Pengalaman saya membela perkara Australian Diary Corp. melawan Kebun Bunga yang saya wakili di Supreme Court Melbourne  ditahun 1980 adalah bahagian pengalaman saya membela sengketa perdata diluar negeri. Semuanya berdasar kepada perjanjian business para pihak.
  16. Termasuk selama lima tahun saya membela perkara di Guernsey, Channel island, berdasarkan perjanjian investasi yang melibatkan klien saya melawan BNP Paribas, dan banyak perkara lainya bermula dari Perjanjian para pihak.
  17. Saya yakin bila melihat terms and conditions yang menguasai perjanjian itu , mungkin semuanya atas keuntungan pihak asing. Dalam bahasa korupsinya, Gubernur yang karena otoritas atau kewenangan yang ada pada dirinya, menguntunkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
  18. Formula E adalah proyek mercu suar Anies Baswedan, untuk mempopulerkan dirinya menjelang pencalonannya sebagai calon presiden.
  19. Saya bertanya dalam hati mengapa seorang tersangka terpidana bernama Bambang Widjojanto ditunjuk sebagai ketua TGUPP DKI?. Saya tahu betapa korupsinya DKI dalam masalah mafia tanah.
  20. Anies Baswedan sangat kuat ketika Novel Baswedan menguasai KPK. Contohnya ketika mark-up kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran  di dinas Dankar 2019 , ditemukan  mark up  sebesar 6,5 miliard rupiah temuan BPK . Gubernur mengakui, dan karenanya mengembalikan uang mark up tersebut sebesar 90 persen.  Lelang pengadaan barang dan jasa direkayasa, hanya diikuti oleh satu vendor yang kemudian menjadi pemenang atas kerjaan tersebut..  Padahal dalam kasus korupsi lainnya, pengembalian uang mark up tidak melenyapkan kasus korupsi. Hanya meringankan terdakwa.
  21. Proyek mercu suar Anies Baswedan, pasti gagal kalau Bapak Presiden tidak bersedia dilibatkan oleh hasil kelicikan Anies Baswedan, menggandeng pihak asing, Bansut Ketua MPR, dan tim tim lainnya yang mungkin dapat menyebabkan Bapak Presiden bersedia menerima mereka.
  22. Saya hanya memperingatkan Bapak Presiden , mengingat bila terjadi sengketa, maka arbitrase Singapura yang memeriksa  sengketa tersebut,  dimanfaatkan   Anies Baswedan dengan  membuat “affidafit” bahwa proyek ini telah direstui Bapak Presiden dan KPK.
  23. Akibatnya penyelidikan korupsi oleh KPK berhenti segera. Kembali dugaan korupsi atas diri Anies Baswedan

Semoga masukan saya ini punya manfaat bagi Bapak Presiden.

 

Hormat saya.

 

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc.Yth. Ketua Komisioner KPK.  Bapak Firli Bahuri dan semua wakil Ketua KPK.

Cc. Yth para Dewan Pengawas KPK.

Cc. Yth Menteri Dalam Negeri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian MA. Ph.D

Cc. Yth. DR. Muchtar Ngabalin, agar surat saya mendapat perhatian Bapak  Presiden.

Cc. Yth. Semua rekan Media agar berita ini sampai ke publik dalam rangka kontrol social.

Cc. Pertinggal.

Editor Asep Kurnia

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button