Berita

Pemerintah Umumkan PSBB Ketat di Sejumlah Daerah

JAKARTA, Matakompas.com – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah daerah mulai 11-25 Januari 2021.

Airlangga menegaskan, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

“Berharap penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah maupun dikurangi seminimal mungkin,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Airlangga melaporkan penambahan kasus Covid-19 per minggu di bulan Desember 2020 pencapai 48.434 dan di awal Januari 2021 berjumlah 51.986 orang.

Sedangkan angka kesembuhan di Indonesia berada di atas rata-rata global sebesar 82 % dan fatality rate sebesar 3 %.

Berdasarkan data di atas menjadi dasar pembatasan yang akan dilakukan dengan kriteria:

1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3 %.

 

2 Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82 %.

3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang
memiliki tingkat kasus aktif di bawah
bawah tingkat rata-rata kesembuhan
nasional, yakni 14 %.

4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang
memiliki tingkat keterisian rumah
sakit (ICU dan ruang isolasi) di atas
70 %.
Airlangga selanjutkan memaparkan
wilayah yang masuk dalam kriteria tersebut, dengan rincian:

Seluruh wilayah DKI Jakarta.
1. Jawa Barat dalam Jabodetabek
meliputi: Kota Bogor, Kabupaten
Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan
Kabupaten Bekasi.

2. Banten meliputi: Tangerang Raya.

3. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi:

4. Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat
dan Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo
Raya, Banyumas Raya.

6. Jogja: Kabupaten Gunung Kidul,
Sleman, dan Kulon Progo.

7. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan
Surabaya Raya.

8. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten
Badung. (Red/Mk)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button